Komisi III DPRD Kalsel Bahas RKA Disperkim 2027, Soroti Realisasi Usulan Reses

RAPAT: Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III Lantai 4 Gedung DPRD Provinsi Kalsel - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2027. Pembahasan tersebut dilakukan untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi III Lantai 4 Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Jalan Lambung Mangkurat Nomor 18, Banjarmasin, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si. Pembahasan berlangsung cukup alot, terutama ketika anggota dewan meminta penjelasan lebih lanjut terkait sejumlah program dan kegiatan yang dipaparkan Disperkim Kalsel.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi III adalah realisasi usulan hasil reses anggota DPRD Kalsel, khususnya usulan yang disampaikan anggota Komisi III dan masuk dalam program kegiatan Disperkim Kalsel.

Mustaqimah mengatakan, pihaknya ingin memastikan setiap program yang dilaksanakan Disperkim memiliki peruntukan yang jelas dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

“Kami ingin memastikan bahwa program kegiatan yang dikerjakan oleh Disperkim ini selain benar-benar jelas peruntukannya, yaitu untuk kepentingan masyarakat Kalsel, juga merupakan bagian dari wujud realisasi hasil reses anggota dewan, khusus Komisi III sebagai mitra kerja mereka, seperti perbaikan rumah warga tidak layak huni,” ujar Mustaqimah.

Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan, perhatian terhadap hasil reses diperlukan agar aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui anggota DPRD dapat terakomodasi dalam program pemerintah daerah.

Sementara itu, terhadap program kegiatan yang bersifat kesekretariatan, Mustaqimah menyatakan Komisi III pada prinsipnya menyetujui usulan yang disampaikan. Pelaksanaannya diserahkan kepada Disperkim Kalsel sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Kepala Disperkim Kalsel, Rahmiyati Janoezir P., S.T., M.A., memaparkan rencana kerja dan anggaran untuk Tahun Anggaran 2027.

Disperkim Kalsel mengusulkan total anggaran lebih dari Rp40 miliar. Anggaran tersebut terbagi dalam empat program utama, yakni program penunjang urusan pemerintahan daerah provinsi, program pengembangan perumahan, program kawasan permukiman, serta program peningkatan prasarana, sarana, dan utilitas umum.

Pembahasan RKA tersebut menjadi bagian dari proses penyelarasan antara perencanaan program pemerintah daerah dengan kebutuhan masyarakat serta fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama