![]() |
| ILEGAL: Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6,28 miliar - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Bea Cukai Banjarmasin bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI) menyita 4.230.400 batang rokok tanpa pita cukai dalam penindakan di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin, Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 03.45 Wita. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp6,28 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang hilang sebesar Rp4,09 miliar.
Dalam operasi tersebut, petugas menghentikan dua truk yang diduga mengangkut rokok ilegal. Namun, pemilik barang tidak ditemukan di lokasi. Dua sopir truk tersebut dilaporkan melarikan diri ketika petugas hendak mengamankan mereka dan hingga kini masih dalam pencarian.
Penindakan itu melibatkan Bea Cukai Banjarmasin, Detasemen Polisi Militer (Denpom) XXII/2 Banjarmasin, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
BACA JUGA: OJK Kalsel Dorong Generasi Muda Cerdas Mengelola Keuangan dan Waspada Penipuan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas menemukan 211.600 bungkus atau 4.230.400 batang rokok dengan berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Banjarmasin, Tonny Riduan P. Simorangkir, mengapresiasi sinergi lintas instansi dalam penindakan tersebut.
Menurut Tonny, koordinasi dan pertukaran informasi antarlembaga berperan penting dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
“Sinergi dengan TNI menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal. Melalui koordinasi dan pertukaran informasi antarinstansi, kami berupaya memastikan ketentuan kepabeanan dan cukai dipatuhi serta melindungi kepentingan negara,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).
Tonny menjelaskan, modus pengiriman rokok ilegal tersebut diduga serupa dengan sejumlah kasus sebelumnya, yakni melalui jalur laut sebelum diangkut menggunakan truk.
Meski demikian, pihaknya masih melakukan penelitian untuk menelusuri pemilik barang serta mengungkap pihak-pihak yang terkait dengan pengiriman tersebut. Keberadaan kedua sopir truk juga masih dalam pencarian petugas.
“Modusnya bukan hal baru, sama seperti kasus-kasus sebelumnya. Mereka menggunakan jalur laut untuk melakukan pengiriman. Untuk pemiliknya, saat ini masih dalam proses penelitian. Jika sudah selesai dan informasinya lengkap, akan kami sampaikan kepada media. Begitu juga keberadaan kedua sopir, masih dalam pencarian petugas,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan, nilai barang bukti rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp6.282.144.000. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang hilang ditaksir sebesar Rp4.093.398.496.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Bea Cukai Banjarmasin untuk menjalani penelitian lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Komandan Denpom XXII/2 Banjarmasin, Letkol Cpm Adi Sugianto, menegaskan kesiapan pihaknya untuk terus bersinergi dengan Bea Cukai dalam memberantas penyelundupan dan peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Seminar GREATEST Jadi Sarana OJK Kalsel Edukasi Generasi Muda Keuangan Digital
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai kepada pihak berwenang.
“Apabila ditemukan atau ada indikasi keterlibatan oknum, silakan dilaporkan kepada kami. Akan segera kami tindak lanjuti untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok,” tegasnya.
Penindakan ini menjadi bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Bea Cukai bersama instansi terkait masih menelusuri asal-usul barang, pemilik rokok, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengirimannya. (hum/ak)
