DPRD Batola dan Distan Uji Publik Raperda Perlindungan Lahan Pertanian

RAPAT: Komisi I DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama Dinas Pertanian menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, MARABAHAN – Komisi I DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) bersama Dinas Pertanian menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 mengenai Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Senin (12/10/2026).

Uji publik tersebut membahas penyempurnaan substansi regulasi, terutama terkait pengendalian alih fungsi lahan dan penyesuaian kebijakan perlindungan lahan pertanian dengan perkembangan tata ruang wilayah.

Perwakilan DPRD Batola, Hendri Dyah Estiningrum, mengatakan kegiatan itu melibatkan tim perancang dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) untuk mengkaji materi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya.

“Keterlibatan tim perancang diharapkan dapat membantu menyempurnakan materi Raperda sebelum memasuki tahapan selanjutnya,” katanya.

Perwakilan tim perancang Raperda dari STIHSA, Dr. Muslimah, menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi diperlukan berdasarkan hasil konsolidasi dan evaluasi terhadap materi peraturan daerah.

Menurut dia, penguatan ketentuan pengendalian alih fungsi lahan menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam uji publik tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif yang menopang kebutuhan pangan di Kalimantan Selatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Barito Kuala, Dr. H. Wahyu Wiguna, S.AP., M.S., mengatakan pengaturan perlindungan lahan pertanian perlu diselaraskan dengan perkembangan tata ruang wilayah.

Ia menjelaskan, regulasi tersebut mencakup pengaturan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), yakni lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

Selain LP2B, terdapat Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B), yaitu kawasan potensial yang dipertahankan ketersediaan dan kesesuaiannya agar dapat dimanfaatkan sebagai lahan pertanian berkelanjutan pada masa mendatang.

Menurut Wahyu, perlindungan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan penetapan kawasan, tetapi juga mencakup perencanaan, pengembangan, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan secara berkesinambungan.

Upaya meningkatkan produksi pertanian, lanjutnya, dapat dilakukan melalui ekstensifikasi atau perluasan areal tanam serta diversifikasi usaha pertanian. Penerapannya dapat berupa pola tanam yang beragam, sistem tumpang sari, dan pertanian terpadu.

Terkait pengendalian alih fungsi lahan, Wahyu menyebut penanganan pelanggaran dapat dilakukan melalui mekanisme administratif, termasuk pemulihan fungsi lahan sesuai ketentuan dan penerapan sanksi. Apabila mekanisme administratif tidak dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku, penanganan dapat dilanjutkan melalui proses pidana berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam kesempatan tersebut, Wahyu juga memaparkan perkembangan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang perlindungan lahan pertanian. Menurut dia, proses penyusunannya telah mencapai tahap penetapan setelah melalui sejumlah koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lintas sektor.

Ia turut menyampaikan bahwa capaian penetapan LP2B di Batola mencapai 108 persen, sedangkan angka persyaratan yang menjadi acuan disebut sebesar 87 persen. Namun, rincian dasar penghitungan dan indikator yang digunakan untuk menentukan persentase tersebut belum dijelaskan dalam paparan yang tersedia.

Melalui uji publik ini, DPRD Batola, pemerintah daerah, dan tim perancang membahas penyempurnaan materi perubahan peraturan daerah agar ketentuan perlindungan lahan pertanian dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah dan peraturan perundang-undangan.

Perlindungan lahan pertanian diharapkan dapat menjaga keberadaan areal produktif sekaligus mendukung keberlanjutan produksi pangan dan mempertahankan peran Kabupaten Barito Kuala sebagai salah satu daerah penyangga pangan di Kalimantan Selatan. (ms/ak)

Lebih baru Lebih lama