Perkuat Kolaborasi Lintas Perangkat Daerah, Pemkab Kotabaru Susun SOP Tata Kelola Geopark

 PENINJAUAN: Peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, KOTABARU - Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat tata kelola Geopark Saijaan Bersujud melalui penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur peran dan tanggung jawab setiap perangkat daerah dalam pengembangan geopark.

Upaya tersebut dibahas dalam rapat penyusunan SOP tata kelola geopark sekaligus pengenalan Geosite Tumpang 2 Tahun 2026 di Ruang Kerja Asisten Administrasi Umum Lantai III Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke Geosite Tumpang 2 untuk melihat potensi dan karakter kawasan yang lokasinya relatif dekat dengan pusat perkantoran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel Cek Kawasan Hutan Lindung Liang Anggang

Asisten Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zen, mengatakan penyusunan SOP menjadi langkah penting untuk memperjelas tata kelola sekaligus pembagian tugas antarperangkat daerah dalam pengembangan geopark.

Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Bupati Kotabaru Nomor 75 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Geopark yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas perangkat daerah.

“Melalui Bagian Organisasi perlu ada SOP sehingga menegaskan siapa atau SKPD mana mengerjakan apa sesuai dengan amanah dan kewenangannya,” ujar Zen.

Ia menjelaskan, pengembangan geopark tidak dapat dilakukan oleh satu perangkat daerah saja. Diperlukan sinergi berbagai sektor agar potensi geologi, lingkungan, pendidikan, pariwisata, ekonomi masyarakat, hingga infrastruktur dapat dikembangkan secara terpadu.

Selain penyusunan SOP, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mengenalkan lebih jauh potensi Geosite Tumpang 2 sebagai salah satu bagian dari Geopark Saijaan Bersujud.

Geosite Tumpang 2 saat ini turut dikembangkan oleh Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kotabaru sebagai salah satu destinasi wisata daerah.

Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kotabaru, M. Octo Brahma Yogayana, menjelaskan bahwa penyusunan SOP antara lain mengacu pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri PANRB Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan.

Pada tahap awal, terdapat empat SOP yang diusulkan berkaitan dengan tata kelola geopark.

Pertama, SOP perencanaan dan penganggaran kolaboratif antarinstansi. Kedua, SOP pembentukan dan operasional tim koordinasi geopark.

Ketiga, SOP kolaborasi pendanaan dan sinergi dunia usaha melalui tanggung jawab sosial dunia usaha serta sumber pembiayaan kreatif. Keempat, SOP pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengembangan geopark melalui dasbor.

Yoga menegaskan, penyusunan SOP pada tahap awal masih difokuskan pada aspek tata kelola dan belum masuk ke teknis pengembangan tiga pilar geopark.

Perumusan kebijakan dan koordinasi menjadi bagian awal yang berada dalam kewenangan Bupati dan Sekretaris Daerah. Selanjutnya, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan kinerja akan didukung oleh Sekretaris Daerah.

BACA JUGA: Resmi Dilantik, PMI Banjarmasin Prioritaskan Penguatan Relawan dan Ketersediaan Darah

Sementara itu, pengembangan teknis tiga pilar geopark nantinya akan melibatkan sejumlah perangkat daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Dalam kegiatan pengenalan Geosite Tumpang 2, peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai nilai ilmiah kawasan tersebut sebagai bagian dari bentang alam dan sejarah geologi Kabupaten Kotabaru.

Melalui penyusunan SOP tata kelola tersebut, Pemkab Kotabaru berharap pengembangan Geopark Saijaan Bersujud dapat berlangsung lebih terarah, terkoordinasi, dan berkelanjutan.

Pengembangan geopark dan Geosite Tumpang 2 diharapkan tidak hanya memperkuat sektor pariwisata, tetapi juga menjadi sarana edukasi, mendorong kolaborasi antarsektor, membuka peluang ekonomi bagi masyarakat, serta menjaga warisan geologi Kabupaten Kotabaru untuk generasi mendatang. (aa/ak)

Lebih baru Lebih lama