OJK Jatuhkan 1.277 Sanksi hingga Agustus 2026, Denda Pelanggaran Pasar Modal Capai Rp327 Miliar

 

SANKSI: OJK jatuhkan sanksi administratif kepada pihak terkait penegakan hukum sektor Pasar Modal Indonesia/Foto Istimewa

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor Pasar Modal Indonesia. Hingga 31 Agustus 2026, OJK telah menetapkan sebanyak 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada pelaku industri maupun pihak terkait.

Sanksi tersebut diberikan kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, serta pihak lainnya yang dinilai melakukan pelanggaran terhadap ketentuan di bidang pasar modal maupun kewajiban pelaporan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya OJK menjaga integritas industri, meningkatkan kepatuhan pelaku pasar, sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia.

BACA JUGA: Resmi Dilantik, PMI Banjarmasin Prioritaskan Penguatan Relawan dan Ketersediaan Darah

Dari total sanksi tersebut, sebanyak 93 sanksi berkaitan dengan pelanggaran terhadap peraturan di bidang Pasar Modal. Dalam penanganan pelanggaran tersebut, OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp73,99 miliar atau tepatnya Rp73.987.500.000.

Selain denda, OJK juga menjatuhkan 8 peringatan tertulis, 5 Perintah Tertulis, 10 larangan, dan 6 pembekuan izin.

Sanksi diberikan kepada sejumlah pihak, mulai dari Emiten, Direksi dan Komisaris Emiten, Perusahaan Efek yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, pemegang saham maupun pengendali Emiten, hingga pihak lain yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.

Sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi tersebut berkaitan dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti dalam Penawaran Umum Perdana Saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

OJK juga menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik, keterbukaan informasi, hingga tata kelola Emiten.

Berdasarkan pihak yang dikenakan sanksi dalam penegakan hukum atas pelanggaran peraturan Pasar Modal, terdapat 23 Emiten, 6 Perusahaan Efek, 13 Direksi Emiten, 50 Komisaris Emiten, 8 pemegang saham dan/atau pengendali, 4 Direksi Perusahaan Efek, serta 6 pihak lainnya yang tercatat dalam penanganan tersebut.

Selain penindakan terhadap pelanggaran peraturan Pasar Modal, OJK juga menjatuhkan sanksi terkait kepatuhan pelaporan.

Hasil pemantauan OJK mencatat terdapat 1.184 sanksi administratif atas keterlambatan penyampaian laporan oleh Emiten, Perusahaan Publik, dan pihak terkait lainnya. Dari jumlah tersebut, total denda administratif mencapai Rp253,07 miliar atau Rp253.067.300.000, disertai 304 peringatan tertulis.

Rinciannya, sebanyak 876 sanksi diberikan akibat keterlambatan penyampaian laporan berkala. Dari jumlah tersebut, denda yang dikenakan mencapai Rp243,33 miliar serta 126 peringatan tertulis.

Kemudian, terdapat 91 sanksi atas keterlambatan penyampaian laporan insidentil dengan total denda sebesar Rp7,87 miliar.

Sementara itu, keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi, dengan total denda Rp1,83 miliar dan 178 peringatan tertulis.

Adapun keterlambatan penyampaian laporan oleh Profesi Penunjang Pasar Modal dikenakan 8 sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

BACA JUGA: Pemko Banjarmasin Sediakan 500 Paket Sembako Murah

Dengan demikian, total denda administratif yang tercatat dari dua kelompok penindakan tersebut mencapai sekitar Rp327,05 miliar.

OJK menegaskan pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya mendorong kepatuhan seluruh pelaku industri terhadap ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum juga diarahkan untuk memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran.

OJK menyatakan akan terus mengambil tindakan sesuai kewenangannya guna memastikan Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas. (ojk/ak)

Lebih baru Lebih lama