| SATGAS: Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) - Foto Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE) setelah menemukan sejumlah indikasi pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.
Penghentian tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan bahwa kedua entitas tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).
Satgas PASTI juga menemukan bahwa YWWSDC dan RTHAE mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta menyatakan sedang dalam proses mengurus perizinan di OJK.
BACA JUGA: PBBKB Turun, Harga BBM Nonsubsidi Pertamina di Kalsel Ikut Turun
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi serta memahami karakteristik, manfaat, dan risiko dari produk keuangan yang ditawarkan.
YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd., perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Entitas tersebut menawarkan skema investasi perdagangan aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan YWWSDC tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
Aplikasi dan/atau situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL dengan menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan serupa. Kondisi tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.
Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine.
Penawaran antara lain dilakukan melalui penawaran perdana token yang diklaim akan tercatat atau listing di bursa RTHAE. Dalam skema tersebut, terdapat janji bahwa dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tidak jadi listing.
Hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia dan tidak memiliki izin dari OJK sebagai PAKD.
RTHAE juga diketahui menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Selain itu, aplikasi dan/atau situs web yang digunakan tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE serta melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi dan/atau tautan URL terkait.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.
BACA JUGA: Ribuan Warga Ikuti Salat Istisqa di Masjid Raya Sabilal Muhtadin
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar mewaspadai tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing atau mengklaim sedang mengurus perizinan di OJK.
Masyarakat yang menemukan indikasi penawaran serupa, investasi ilegal, atau pinjaman daring ilegal dapat menyampaikan laporan melalui situs Satgas PASTI atau Kontak OJK 157.
Selain itu, masyarakat dapat menghubungi WhatsApp OJK di nomor 081-157-157-157 atau melalui surat elektronik konsumen@ojk.go.id.
Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, laporan dapat disampaikan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan tersebut diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat. (ojk/ak)