RAPAT: Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama - Foto Ist
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kalimantan Selatan untuk membahas usulan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat berlangsung di DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa siang (4/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Achmad Maulana, S.H., sedangkan dari pihak Bappeda dipimpin Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Suprati Tri Astuti, S.T., M.T., beserta jajaran.
Dalam rapat tersebut, Bappeda memaparkan sejumlah usulan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disusun berdasarkan perkembangan pelaksanaan program pembangunan, kebutuhan prioritas daerah, serta penyesuaian terhadap kondisi fiskal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Polemik Monumen Dibongkar, Wali Kota Minta Maaf, Karya Seni tak Dihapus
Komisi III DPRD Kalimantan Selatan mencermati setiap usulan yang disampaikan, terutama yang berkaitan dengan sektor infrastruktur, perhubungan, energi, lingkungan hidup, dan bidang-bidang lain yang menjadi ruang lingkup tugas komisi. Pembahasan dilakukan secara mendalam untuk memastikan perubahan anggaran benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Selatan, H. Achmad Maulana, menegaskan bahwa pembahasan perubahan APBD harus dilakukan secara cermat, transparan, dan akuntabel agar setiap program yang dianggarkan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Pembahasan perubahan APBD harus dilaksanakan secara cermat, transparan, dan akuntabel. Setiap program yang diusulkan harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat serta selaras dengan visi pembangunan Provinsi Kalimantan Selatan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. Ir. Suprati Tri Astuti, menjelaskan bahwa usulan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 bukan difokuskan pada penambahan anggaran dalam jumlah besar, melainkan penataan ulang atau relokasi anggaran yang telah tersedia agar lebih sesuai dengan kebutuhan pembangunan saat ini.
Menurutnya, komposisi anggaran disusun kembali dengan tetap memperhatikan pagu anggaran yang relatif tidak berubah, sehingga alokasi belanja dapat diarahkan pada program-program yang lebih prioritas dan berdampak langsung bagi masyarakat.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Dukung Polda Perkuat Pemberantasan Narkoba di Banua
"Usulan Perubahan APBD Tahun 2026 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan pelaksanaan program dengan dinamika kebutuhan pembangunan yang terus berkembang. Perubahan ini bukan penambahan anggaran yang besar, melainkan penataan ulang komposisi anggaran melalui relokasi dana yang sudah tersedia agar pelaksanaannya lebih efektif dan tepat sasaran," jelasnya.
Melalui rapat kerja tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan dan Bappeda berkomitmen memperkuat sinergi dalam penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan yang matang diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, tepat sasaran, dan mampu mendukung percepatan pembangunan daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Kalimantan Selatan. (nt/ak)