| SOSPER: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Nor Fajri, S.E., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) - Foto Ist |
HABARDIGITAL.COM, BALANGAN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, H. Nor Fajri, S.E., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di dua lokasi di Kabupaten Balangan, Ahad (2/8/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk menyebarluaskan produk hukum daerah agar dipahami dan diterapkan oleh masyarakat.
Kegiatan pertama berlangsung di Desa Sumber Rejeki RT 02, Kabupaten Balangan. Dalam kesempatan itu, H. Nor Fajri menyampaikan materi mengenai Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Dukung Polda Perkuat Pemberantasan Narkoba di Banua
Ia menjelaskan berbagai ketentuan dalam perda tersebut, mulai dari jenis-jenis pajak daerah, objek retribusi, hingga hak dan kewajiban wajib pajak serta wajib retribusi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut H. Nor Fajri, Perda Nomor 1 Tahun 2024 menjadi landasan penting dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Peningkatan PAD, kata dia, akan berdampak positif terhadap percepatan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
"Optimalisasi pendapatan daerah akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.
Usai melaksanakan sosialisasi di Desa Sumber Rejeki, kegiatan dilanjutkan di Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan. Pada lokasi kedua tersebut, H. Nor Fajri menyosialisasikan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan berbagai aspek penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk upaya promotif dan preventif, serta peran pemerintah daerah bersama masyarakat dalam mewujudkan layanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses.
H. Nor Fajri juga mengajak masyarakat memanfaatkan fasilitas layanan kesehatan yang telah disediakan pemerintah. Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan sebagai bagian dari implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2021.
Di sisi lain, ia mengingatkan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dan retribusi daerah sebagai bentuk partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Polemik Monumen Dibongkar, Wali Kota Minta Maaf, Karya Seni tak Dihapus
Kedua kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri masyarakat setempat yang didominasi kaum perempuan dan remaja putri. Para peserta mengikuti kegiatan dengan antusias serta memanfaatkan sesi dialog untuk menyampaikan pertanyaan, masukan, dan aspirasi terkait implementasi kedua peraturan daerah, baik di bidang pajak dan retribusi maupun penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut, H. Nor Fajri berharap masyarakat semakin memahami substansi perda yang telah ditetapkan sehingga implementasinya dapat berjalan secara optimal. Ia menilai keberadaan peraturan daerah tidak hanya sebagai produk hukum, tetapi juga sebagai instrumen yang memberikan manfaat nyata dalam mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan. (nt/ak)