Habar Digital

Rapat Paripurna DPRD, Pemprov Kalsel Paparkan Kinerja APBD 2025

RAPERDA: Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyampaikan pendapat akhir Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal sekaligus menyerahkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Rabu (17/6/2026).

Pendapat akhir gubernur dan penyampaian raperda tersebut dibacakan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, Subhan Nor Yaumil, yang mewakili Gubernur Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Terima Aksi BEM se-Kalsel, DPRD Komitmen Jembatani Tuntutan Mahasiswa

Dalam kesempatan itu, Subhan menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kalimantan Selatan, khususnya panitia khusus yang telah memberikan berbagai saran dan masukan dalam penyempurnaan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Menurutnya, penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi daerah yang memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Penanaman modal merupakan salah satu pilar utama pembangunan ekonomi yang kami tempatkan sebagai daya dorong strategis daerah. Tujuan ini hanya dapat tercapai ketika investor dengan penuh keyakinan bersedia menanamkan modalnya di Provinsi Kalimantan Selatan,” ujar Subhan.

Ia menjelaskan, kepercayaan investor tidak hanya bergantung pada potensi daerah, tetapi juga memerlukan jaminan stabilitas, kepastian hukum, serta kesiapan ekosistem investasi yang dibangun secara bersama-sama oleh pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus berupaya mengembangkan potensi daerah sekaligus meningkatkan kecepatan dan kemudahan pelayanan perizinan guna menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Melalui Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menghadirkan kepastian hukum, meningkatkan daya saing daerah, serta mewujudkan pelayanan berusaha yang berkeadilan dan berkelanjutan.

“Insya Allah kondisi ini akan mendorong realisasi penanaman modal, memacu pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja baru yang berkualitas, mendorong alih teknologi, serta memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan,” katanya.

Pada agenda berikutnya, Subhan juga menyampaikan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2025. Ia menegaskan bahwa penyusunan raperda tersebut merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah.

Ia mengungkapkan, laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia dan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Berdasarkan laporan tersebut, pendapatan daerah pada Tahun Anggaran 2025 terealisasi sekitar Rp11,18 triliun atau 106,28 persen dari target yang telah ditetapkan. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai sekitar Rp11,10 triliun atau 82,77 persen dari total pagu anggaran.

Adapun pembiayaan daerah tercatat sekitar Rp2,89 triliun. Dari sisi neraca keuangan, total aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan meningkat sekitar Rp1,49 triliun menjadi sekitar Rp27,93 triliun. Ekuitas daerah tercatat sebesar Rp27,04 triliun, sedangkan kewajiban berada pada kisaran Rp883 miliar.

“Hal ini mencerminkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, di mana terdapat keseimbangan antara optimalisasi pendapatan, efektivitas belanja, dan keberlanjutan fiskal daerah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Hanif Faisol Nurofiq Tinjau Kawasan Cabai KSPEAN di Desa Tawia

Subhan berharap sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan DPRD dapat terus diperkuat untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (mc/ak)

Lebih baru Lebih lama