Habar Digital

Relokasi Tarif Baru Kontainer Ditolak, ALFI/ILFA Kalsel Khawatir Picu Kenaikan Harga Barang

PENGURUS: Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA) Kalimantan Selatan - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia/Indonesian Logistics and Forwarders Association (ALFI/ILFA) Kalimantan Selatan bersama ratusan pelaku Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) menolak rencana penerapan tarif relokasi atau pengembalian kontainer kosong yang diberlakukan sejumlah perusahaan pelayaran.

Penolakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah yang digelar di Kedai 99 Trisakti, kawasan Yos Sudarso, Banjarmasin, Rabu (17/6/2026). Sebanyak 132 anggota JPT yang beroperasi di Pelabuhan Trisakti menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut karena dinilai menambah beban biaya operasional usaha.

BACA JUGA: Hanif Faisol Nurofiq Tinjau Kawasan Cabai KSPEAN di Desa Tawia

Ketua DPW ALFI/ILFA Kalimantan Selatan, Saut Nathan Samosir, mengatakan pihaknya telah menerima mandat dari seluruh anggota untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pemungutan biaya relokasi kontainer kosong.

“Kami mengumpulkan seluruh anggota pelaku JPT yang beroperasi di Pelabuhan Trisakti. Teman-teman sangat keberatan dengan penerapan tarif yang dimaksud oleh pihak pelayaran,” ujarnya.

Menurut Samosir, pungutan baru tersebut tidak memiliki dasar praktik yang selama ini berlaku di pelabuhan dan berpotensi menjadi beban tambahan bagi pelaku usaha logistik. Ia bahkan menyebut tarif tersebut diduga sebagai “biaya siluman” karena muncul di luar biaya yang selama ini telah ditanggung pengguna jasa.

Wakil Ketua DPW ALFI/ILFA Kalimantan Selatan, Bagus Setiaji, menjelaskan bahwa selama ini proses stripping atau pengosongan muatan kontainer di dalam pelabuhan tidak pernah dikenakan biaya tambahan untuk pemindahan kontainer kosong menuju depo empty.

“Selama ini kegiatan yang kami lakukan tidak pernah dikenakan biaya tambahan. Tiba-tiba muncul edaran dari pelayaran yang menyatakan akan ada biaya relokasi kontainer kosong,” katanya.

Ia menegaskan, apabila terdapat biaya relokasi setelah proses bongkar muat selesai, maka biaya tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran. Pasalnya, kontrak penggunaan kontainer oleh JPT dinilai telah berakhir setelah proses pembongkaran barang dilakukan.

Senada dengan itu, Sekretaris DPW ALFI/ILFA Kalimantan Selatan, Tujan Noor, menyebut bahwa setelah proses pengosongan barang di lini dua selesai, seluruh pergerakan kontainer menjadi tanggung jawab pihak pelayaran.

“Karena itu kami menilai biaya ini sebagai biaya siluman. Pihak pelayaran ingin menambahkan biaya atas pergerakan kontainer yang selama ini menjadi tanggung jawab mereka,” jelasnya.

Diketahui, sejumlah perusahaan pelayaran telah menerbitkan pemberitahuan resmi terkait penerapan tarif relokasi kontainer kosong. PT Salam Pacific Indonesia Lines (SPIL) menetapkan tarif sebesar Rp250.000 untuk kontainer 20 feet dan Rp374.000 untuk kontainer 40 feet. Tarif tersebut akan dibayarkan saat penebusan Delivery Order (DO) dan mulai berlaku pada 22 Juni 2026.

Sementara itu, PT Meratus Line juga mengeluarkan kebijakan serupa yang akan berlaku mulai 23 Juni 2026. Perusahaan tersebut menetapkan biaya lift off dan relokasi, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sebesar Rp251.500 untuk kontainer 20 feet dan Rp379.000 untuk kontainer 40 feet.

Kebijakan tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha logistik. Mereka menilai langkah tersebut berpotensi diikuti perusahaan pelayaran lainnya sehingga menimbulkan efek domino terhadap biaya operasional sektor logistik di Kalimantan Selatan.

Bendahara DPW ALFI/ILFA Kalimantan Selatan, Ferry Suseno, mengatakan penambahan biaya tersebut pada akhirnya akan berdampak pada kenaikan harga barang yang harus ditanggung masyarakat.

“Jika biaya ini dipaksakan kepada kami, maka dampaknya akan sangat besar. Beban tambahan itu pada akhirnya akan memengaruhi harga barang yang diterima masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Terima Aksi BEM se-Kalsel, DPRD Komitmen Jembatani Tuntutan Mahasiswa

Sebagai langkah lanjutan, DPW ALFI/ILFA Kalimantan Selatan bersama seluruh anggota JPT sepakat menolak pemberlakuan tarif relokasi kontainer kosong tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan membawa persoalan itu ke DPRD Kalimantan Selatan apabila perusahaan pelayaran tetap menjalankan kebijakan dimaksud.

“Apabila kami menolak tetapi pihak pelayaran tetap memaksakan kebijakan ini, kami akan menyampaikan persoalan tersebut kepada DPRD Kalimantan Selatan agar dapat menjembatani penyelesaiannya. Sebab dampaknya tidak hanya dirasakan pelaku usaha, tetapi juga masyarakat secara luas,” kata Ferry. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama