HABARDIGITAL.COM, BANDUNG - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendalami inovasi kewajiban pembuatan sumur imbuhan bagi perusahaan saat melakukan studi komparasi ke Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Ketua Pansus III DPRD Kalimantan Selatan, H. Husnul Fatahillah, mengatakan bahwa praktik pengelolaan air tanah di Jawa Barat dinilai relevan untuk diadopsi di daerahnya.
BACA JUGA: Trafik Udara Lebaran 2026 Meningkat, Operasional Bandara Syamsudin Noor Tetap Terkendali
“Hasil pertemuan ini memberikan banyak masukan, terutama terkait inovasi yang telah berjalan, termasuk kewajiban perusahaan dalam menjaga keseimbangan air tanah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah kebijakan yang mengatur keterlibatan perusahaan dalam konservasi air tanah melalui pembangunan sumur imbuhan.
“Penyerapan oleh perusahaan ini diatur, termasuk kewajiban membuat sumur imbuhan. Hal ini akan kami diskusikan lebih lanjut untuk memperkuat materi perda,” jelasnya.
Menurut Husnul, berbagai masukan yang diperoleh tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga memberikan gambaran menyeluruh terkait tata kelola air tanah yang berkelanjutan dan berorientasi pada konservasi lingkungan.
Ia berharap hasil studi komparasi ini dapat memperkaya substansi regulasi yang tengah dibahas, sehingga mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus selaras dengan kebijakan nasional.
“Harapannya, perda ini bisa lebih baik dan lebih komprehensif, terutama dalam mengakomodasi kebutuhan daerah dan perkembangan regulasi,” tambahnya.
BACA JUGA: Rakortas Nasional, Banjarmasin Siap Kembangkan Waste to Energy
Sementara itu, Kepala Bidang Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Aprianto, menyampaikan apresiasi atas kunjungan DPRD Kalimantan Selatan dan menyatakan kesiapan untuk menjalin kolaborasi ke depan.
“Kami menyambut baik kunjungan ini dan siap berkolaborasi dalam mendukung penyusunan regulasi yang lebih baik,” ujarnya.
Melalui studi komparasi tersebut, DPRD Kalimantan Selatan berharap dapat merumuskan kebijakan pengelolaan air tanah yang lebih efektif, berkelanjutan, serta mampu menjaga keseimbangan lingkungan di tengah meningkatnya kebutuhan pemanfaatan air tanah oleh sektor industri. (hum/ak)
