Habar Digital

Pansus III DPRD Kalsel Dalami Revisi Perda Air Tanah ke Kementerian ESDM

KUNJUNGAN: Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BANDUNG - Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan melakukan studi komparasi ke Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) Badan Geologi Kementerian ESDM di Bandung, Jawa Barat, belum lama tadi.

Kunjungan tersebut bertujuan memperkaya materi perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, khususnya dalam aspek teknis dan regulasi agar lebih komprehensif dan aplikatif.

BACA JUGA: Rakortas Nasional, Banjarmasin Siap Kembangkan Waste to Energy

Ketua Pansus III, H. Husnul Fatahillah, mengatakan bahwa kunjungan ini menghasilkan berbagai masukan penting dari pemerintah pusat terkait aturan terbaru.

“Banyak masukan, saran, dan pendapat terkait aturan terbaru. Ini menjadi rujukan kami bersama dalam penyusunan perda agar lebih baik dan dapat menjadi pedoman bagi pelaku usaha di Kalimantan Selatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan lanjutan akan dilakukan dalam waktu dekat guna mematangkan substansi regulasi yang sedang disusun.

“Pada April mendatang akan dilakukan pembahasan secara detail. Kami berharap, dengan adanya masukan dari Kementerian ESDM, draft perda ini dapat segera difinalisasi sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Melalui studi komparasi tersebut, DPRD berupaya menyelaraskan materi perubahan perda dengan regulasi nasional, terutama terkait perizinan, pengawasan, serta perlindungan sumber daya air tanah.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan pemanfaatan air tanah, khususnya oleh sektor industri, tetap terkendali, tidak merugikan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

BACA JUGA: Trafik Udara Lebaran 2026 Meningkat, Operasional Bandara Syamsudin Noor Tetap Terkendali

Sementara itu, Kepala Bagian Umum PATGTL, Yunara Dasa Triana, menyatakan dukungannya terhadap langkah DPRD Kalimantan Selatan dalam melakukan revisi regulasi tersebut.

Ia menegaskan, pihaknya siap memberikan masukan teknis yang dibutuhkan agar penyusunan perda tetap selaras dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.

“PATGTL siap mendukung dengan memberikan masukan teknis agar regulasi yang disusun sesuai dengan kebijakan nasional,” ujarnya. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama