![]() |
| KUNJUNGAN: Ketua Pansus I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dengan fokus pada penyesuaian tarif pajak agar tidak memberatkan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ketua Pansus I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, usai melakukan konsultasi ke Direktorat Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA: Rakortas Nasional, Banjarmasin Siap Kembangkan Waste to Energy
Menurutnya, pertemuan tersebut berlangsung produktif dan memberikan berbagai masukan strategis untuk penyempurnaan rancangan peraturan daerah.
Ia menjelaskan, salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah fleksibilitas dalam penentuan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang dapat disesuaikan dengan kondisi daerah.
“Daerah memiliki ruang untuk tidak memaksakan kenaikan tarif apabila dinilai memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Ia mencontohkan, tarif PKB yang sebelumnya berada di angka 1,2 persen memungkinkan untuk diturunkan kembali menjadi 0,9 persen, menyesuaikan dengan kemampuan wajib pajak.
“Jangan sampai kita menaikkan tarif, tetapi masyarakat tidak mampu membayar. Ini harus diperhitungkan secara matang,” tegasnya.
Selain itu, Pansus I juga menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan dari organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil dengan melakukan pendataan ulang terhadap seluruh potensi objek pajak.
Menurutnya, langkah tersebut penting agar tidak ada potensi pendapatan yang terlewat dan penerimaan daerah dapat lebih maksimal serta tepat sasaran.
Pansus juga menaruh perhatian pada pajak air permukaan (PAP), khususnya yang berkaitan dengan perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah pusat memberikan dukungan agar pengenaan pajak tetap mengacu pada kewenangan daerah melalui regulasi turunan, seperti peraturan gubernur.
“Semua wajib pajak harus patuh. Jangan sampai yang kecil ditekan, tetapi yang besar justru longgar,” ujarnya.
BACA JUGA: Trafik Udara Lebaran 2026 Meningkat, Operasional Bandara Syamsudin Noor Tetap Terkendali
Dalam kunjungan tersebut, rombongan Pansus I diterima oleh Kepala Subdirektorat Pendapatan Daerah Wilayah III Kementerian Dalam Negeri RI, Wanto. Turut mendampingi, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah Bapenda Kalimantan Selatan, Indra Suriya Saputra.
Melalui konsultasi ini, DPRD Kalimantan Selatan berharap penyusunan raperda pajak dan retribusi daerah dapat menghasilkan kebijakan yang adil, tidak membebani masyarakat, sekaligus tetap mampu mengoptimalkan pendapatan asli daerah. (hum/ak)
