 |
| RAPAT: Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus II, Husnul Fatahillah - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat perdana bersama konsultan dari sektor energi untuk membahas substansi rancangan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah, Rabu (4/3/2026) sore.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus II, Husnul Fatahillah. Dalam rapat awal ini, pansus membahas usulan dari Gubernur Kalimantan Selatan terkait perubahan sejumlah ketentuan dalam perda yang mengatur pengeboran dan pemanfaatan air tanah.
“Hari ini kita membahas usulan dari gubernur terkait perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang ketentuan pengeboran dan pemanfaatan air tanah. Semoga ini bisa bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Husnul.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan awal tersebut disampaikan bahwa terdapat sekitar 13 pasal yang diusulkan mengalami perubahan.
Menurutnya, revisi dilakukan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga diperlukan sinkronisasi agar tidak terjadi tumpang tindih regulasi.
Dalam rapat tersebut, Pansus II juga mendengarkan berbagai masukan dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di antaranya dari Dinas Lingkungan Hidup serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Husnul menambahkan, beberapa poin penting yang menjadi perhatian dalam pembahasan antara lain terkait persetujuan perizinan pengeboran air tanah serta mekanisme administrasi yang mengatur pemanfaatannya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses pembahasan raperda tersebut masih berada pada tahap awal, sehingga belum dapat dibawa ke agenda rapat paripurna.
“Yang menjadi penekanan utama kami adalah meminta pihak eksekutif untuk segera melakukan rapat lintas sektoral. Hal ini penting agar ada penyatuan pemahaman dan persepsi terhadap perda ini, sehingga dalam implementasinya nanti tidak menimbulkan permasalahan atau perbedaan tafsir antarinstansi,” pungkasnya. (dwn/ak)