DPRD Kalsel Matangkan Raperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

RAPATPanitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama mitra kerja - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat bersama mitra kerja untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Rabu (4/3/2026) siang.

Rapat yang dipimpin Ketua Pansus II, Agus Mulia Husin, difokuskan pada penyamaan sudut pandang terkait kerangka raperda yang akan disusun.

Agus Mulia Husin menjelaskan, raperda tersebut merupakan perubahan dari regulasi yang sudah ada, yakni Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Menurutnya, revisi ini bertujuan memperkuat pengaturan terkait pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.

“Dalam raperda ini nantinya akan diatur mengenai peran pemerintah provinsi agar program CSR benar-benar dapat dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan nantinya diwajibkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pelaksanaan program tanggung jawab sosial tersebut. Hal ini dilakukan agar program yang dijalankan perusahaan dapat selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Dengan adanya raperda ini, diharapkan pelaksanaan program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kalimantan Selatan menjadi lebih tertata, terarah, dan terukur. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama