![]() |
| RAPAT: Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, S.H saat rapat - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Persoalan sengketa lahan pembangunan gedung baru DPRD Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru mulai menemukan titik terang. Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan merekomendasikan pembentukan tim khusus guna mempercepat penyelesaian sengketa aset milik pemerintah provinsi tersebut.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Selatan, H. Rais Ruhayat, S.H. Usai rapat pembahasan, politisi Fraksi PAN itu menyampaikan bahwa terdapat tiga poin utama yang menjadi rekomendasi Komisi I.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Kalimantan Selatan telah melaksanakan rapat pembahasan terkait sengketa lahan tersebut bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Rapat yang digelar pada Rabu (4/3/2026) siang itu merupakan pertemuan kedua untuk memperdalam langkah penyelesaian persoalan.
Dalam rekomendasinya, Komisi I mengusulkan pembentukan Tim Penyelesaian Sengketa Lahan dan Penataan Ulang Kawasan Perkantoran Gubernur Kalimantan Selatan. Tim ini diharapkan melibatkan pemerintah daerah melalui SKPD terkait, instansi vertikal seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan, serta aparat penegak hukum.
Selain itu, Komisi I juga mendorong percepatan proses sertifikasi terhadap lahan-lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang secara administratif telah dinyatakan clean and clear (CnC).
Adapun poin ketiga dalam rekomendasi tersebut, tim yang nantinya dibentuk diminta menyampaikan laporan perkembangan setiap satu bulan sekali, dengan target penyelesaian sengketa dalam jangka waktu enam bulan.
“Kita berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tercipta kepastian hukum dan ketertiban masyarakat di Banua,” ujar Rais. (dwn/ak)
