Komisi IV DPRD Kalsel Gelar RDP dengan BPJS Kesehatan Bahas Program JKN dan Pemutihan Iuran

RAPAT: Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Rabu (7/1/2026) pagi, di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Lantai IV. RDP tersebut membahas pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta kebijakan program pemutihan iuran BPJS Kesehatan.

Rapat ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan Komisi IV DPRD Kalsel di bidang kesehatan, khususnya dalam memastikan masyarakat memperoleh akses layanan kesehatan yang adil, layak, dan merata melalui Program JKN.

BACA JUGA: Perkuat Transformasi Digital, Transaksi Digital Pegadaian Tumbuh Empat Kali Lipat Sepanjang 2025

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Jihan Hanifha, S.H., menegaskan bahwa program pemutihan iuran BPJS Kesehatan harus dimanfaatkan secara optimal untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan iuran, baik peserta mandiri maupun peserta Penerima Bantuan Iuran–Pekerja Bukan Penerima Upah (PBI-PBPU) yang ditanggung pemerintah.

“Masih banyak persoalan di lapangan yang kami temukan, mulai dari tunggakan iuran hingga pemahaman masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan. Program pemutihan ini perlu disosialisasikan secara maksimal agar benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Hj. Jihan Hanifha.

Dalam RDP tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin memaparkan kondisi terkini kepesertaan JKN di Kalimantan Selatan, termasuk jumlah peserta aktif dan nonaktif, tingkat keaktifan kepesertaan, serta mekanisme pelaksanaan program pemutihan iuran.

BACA JUGA: Peduli Bencana, BRI Region 14 Banjarmasin Salurkan Bantuan kepada Warga Balangan

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banjarmasin, Asmar, menyampaikan bahwa cakupan kepesertaan JKN di Kota Banjarmasin telah mencapai 99,50 persen. Sementara itu, tingkat keaktifan peserta tercatat sekitar 80 persen.

“Saat ini terdapat sekitar 67 ribu peserta nonaktif. Mereka masih memiliki peluang untuk kembali mengakses layanan kesehatan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Sosial,” jelas Asmar.

Melalui RDP tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mendorong BPJS Kesehatan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada peserta JKN. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah juga perlu diperkuat agar pelaksanaan Program JKN dapat berjalan lebih efektif, berkelanjutan, dan tepat sasaran. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama