Pansus II DPRD Kalsel Rampungkan Raperda Penyelenggaraan Pangan

RAPAT: Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Pangan dalam rapat finalisasi bersama jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Rabu (7/1/2026), di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan.

Ketua Pansus II DPRD Kalsel, H. Jahrian, S.E., menyampaikan bahwa rapat finalisasi tersebut merupakan tahapan penting sebelum Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan dilanjutkan ke proses selanjutnya sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA: Peduli Bencana, BRI Region 14 Banjarmasin Salurkan Bantuan kepada Warga Balangan

Ia menjelaskan, Raperda ini disusun sebagai upaya memperkuat peran pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan, keterjangkauan, serta keamanan pangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan secara berkelanjutan.

“Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan ini pada prinsipnya sudah kita rampungkan bersama dan diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam menjamin ketersediaan serta keamanan pangan bagi masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Jahrian.

Menurutnya, regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong pengelolaan sumber daya pangan daerah yang lebih tertata, dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian lingkungan dalam pelaksanaannya.

Selain itu, Jahrian menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam menjaga lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari upaya mewujudkan ketahanan dan keberlanjutan pangan di daerah.

BACA JUGA: Gubernur Kalsel H. Muhidin Sambangi Warga Terdampak Banjir di Desa Lok Buntar

Ia menilai persoalan lingkungan yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti banjir, perlu menjadi perhatian bersama. Oleh karena itu, dibutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, aparat wilayah, dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan serta kawasan permukiman.

“Kami berharap regulasi ini tidak hanya memperkuat penyelenggaraan pangan di daerah, tetapi juga mendorong kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan demi keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat,” tutup Jahrian. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama