Aplikasi SIREKAP Dianggap Berperan Strategis untuk Permudah Akses Publik

APLIKASI: Ini salah satu tampilan dalam aplikasi SIREKAP - Foto Net


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Dikutip dari situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU), SIREKAP adalah singkatan dari Sistem Informasi Rekapitulasi yang dikembangkan dan digunakan oleh KPU untuk perhitungan suara.

KPU pun berkomitmen untuk terus memanfaatkan keunggulan SIREKAP pada pemilu 2024 untuk menciptakan pemilu yang profesional dan memberikan kemudahan bagi masyarakat mengakses segala informasi.

BACA JUGA: Pilot-Kopilot Tertidur hingga Pesawat Batik Air Nyasar, Ini Cerita Penumpang

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, SIREKAP  adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil penghitungan suara pemilu.

Masyarakat dapat memantau secara langsung perkembangannya pada https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU ini merupakan hitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir pemilu 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

Adapun penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Maka dari itu, berlangsungnya penghitungan suara ditingkat Kecamatan (PPK) pada Pemilu 2024 dibarengi dengan penggunaan Aplikasi SIREKAP Pemilu 2024 yang memiliki beberapa fungsi, antara lain adalah memudahkan anggota KPPS untuk menginput data hasil penghitungan suara di TPS,  memungkinkan anggota KPPS untuk mengunggah foto formulir C1 hasil dan C1 hasil salinan, yang merupakan dokumen resmi yang berisi hasil penghitungan suara di TPS.

BACA JUGA: Paman Birin Sediakan Stand Gratis Pedagang dan UMKM Pasar Wadai Ramadan 1445 H

Sementara itu, salah satu masyarakat pengguna SIREKAP, Kaspul Anwar menyampaikan bahwa SIREKAP sangat membantu penghitungan suara pemilu 2024. Oleh karena itu, SIREKAP merupakan bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak informasi masyarakat.

"Oleh karena itu kami memandang SIREKAP memiliki peran strategis, dan saat ini kemungkinan KPU masih terus berupaya fokus melakukan akurasi ataupun sinkronisasi data di dalam SIREKAP dengan data autentik di dalam foto Formulir Model C.Hasil," ujarnya, Sabtu (17/2/2024). (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama