Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Minibus vs SUV di Banjarbaru

KUNJUNGI: Petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan bergerak cepat menyantuni ahli waris korban meninggal dunia dan memberikan jaminan perawatan kepada korban luka-luka kecelakaan lalu lintas antara satu unit minibus dan satu unit mobil Fortuner yang terjadi di Jl. A. Yani Km. 29 tepatnya seberang Makam Mekatani Kel. Guntung Payung Kec. Landasan Ulin Kota Banjarbaru pada Kamis (18/1/2024) pukul 03.50 WITA.

Setelah menerima laporan kejadian kecelakaan dari kepolisian, petugas Jasa Raharja Samsat Rantau, Heri Setiawan melakukan survei keabsahan ahli waris, yaitu istri dari korban atas nama Mirza Pebrianto dan anak dari korban atas nama Hamidah di kediamannya di Kabupaten Tapin.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Raih Predikat Opini Tinggi Ombudsman

Sementara itu, petugas Jasa Raharja Banjarbaru Riza Lazuardi melakukan kunjungan ke rumah sakit tempat korban dirawat untuk menjaminkan biaya perawatan, di antaranya RSU Syifa Medika dan RSD Idaman Banjarbaru.

Benyamin Bob Panjaitan selaku Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan menyampaikan turut berduka cita atas kecelakaan yang terjadi sekaligus menyampaikan bahwa seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp 50 juta.


”Korban meninggal dunia pada kecelakaan ini ada 2 orang dan korban luka sebanyak 17 orang, untuk korban luka-luka telah mendapat jaminan biaya rawatan dari Jasa Raharja sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat,” ujar Bob.


BACA JUGA: Direktur Progresif Kalsel Main Bola Bareng Jurnalis

Santunan tersebut merupakan wujud kehadiran negara bagi masyarakat melalui peran Jasa Raharja, yang diberikan amanah untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Atas kecelakaan tersebut, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar senantiasa waspada, berhati-hati dalam berkendara, serta mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama