Pansus DPRD Kalsel Matangkan Perubahan Tata Tertib Dewan

RAPAT: Rapat lanjutan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Rapat berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel - Foto Hum

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan mematangkan pembahasan perubahan tata tertib untuk memperkuat profesionalisme, transparansi, dan kinerja anggota dewan.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat lanjutan Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib. Rapat berlangsung di Ruang Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalsel, beberapa waktu lalu.

Ketua Pansus Tata Tertib DPRD Kalsel, H. Jahrian, mengatakan pembahasan berjalan dengan baik. Meski demikian, setiap pasal tetap ditelaah secara cermat agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Jahrian, penelaahan tersebut diperlukan untuk memastikan aturan yang disusun memiliki kejelasan dan dapat diterapkan sesuai kebutuhan pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD.

Salah satu poin utama yang dibahas adalah penegasan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) alat kelengkapan DPRD (AKD).

Penegasan ini dinilai penting agar setiap alat kelengkapan dewan dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya secara optimal. Dengan begitu, pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan DPRD diharapkan semakin efektif.

Selain itu, Pansus juga menyoroti penguatan etika dan kejelasan mekanisme kerja kedewanan. Penyempurnaan aturan tersebut diharapkan menjadi pedoman bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Jahrian menegaskan, perubahan tata tertib tidak hanya menyangkut penyempurnaan aturan internal, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi kedewanan.

Melalui pembahasan ini, Pansus berharap perubahan tata tertib dapat menghasilkan regulasi yang lebih jelas, terarah, dan sesuai dengan kebutuhan lembaga.

Penyempurnaan tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas dan profesionalisme anggota DPRD Kalsel, sekaligus meningkatkan kualitas kinerja lembaga dalam menjalankan amanah masyarakat serta bersinergi dengan pemerintah daerah untuk pembangunan Kalimantan Selatan. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama