Jasa Raharja Kalsel dan Pengelola Dermaga Balukung Sepakati Kerja Sama Perlindungan Penumpang Feri

KERJASAMA: PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menjalin kerja sama dengan Persatuan Dermaga Penyeberangan Kapal Balukung - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BARITO KUALA – PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Kalimantan Selatan menjalin kerja sama dengan Persatuan Dermaga Penyeberangan Kapal Balukung untuk memperkuat perlindungan dasar bagi penumpang kapal feri. Kerja sama tersebut dibahas dan ditandatangani di Kantor Kepala Desa Balukung, Kabupaten Barito Kuala, Rabu (14/10/2026), dengan melibatkan pemerintah daerah, pemerintah desa, serta pemilik dan pengelola kapal feri.

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, beserta jajaran, serta perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala. Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam pelaksanaan perlindungan penumpang angkutan penyeberangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembahasan kerja sama, para pihak membicarakan mekanisme pembayaran iuran wajib, kelengkapan dokumen perizinan, serta pemenuhan persyaratan uji kelaikan kapal. Aspek-aspek tersebut menjadi perhatian bersama untuk mendukung penyelenggaraan transportasi sungai yang tertib dan aman.

Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, mengatakan bahwa kerja sama dengan pengelola dermaga merupakan langkah penting untuk meningkatkan pemahaman mengenai perlindungan penumpang.

“Transportasi sungai memiliki peran penting dalam menunjang mobilitas masyarakat di Barito Kuala. Karena itu, perlindungan bagi penumpang harus menjadi perhatian bersama, mulai dari kepatuhan terhadap kewajiban iuran hingga pemenuhan persyaratan operasional kapal. Melalui kerja sama ini, kami berharap para pengelola semakin memahami pentingnya perlindungan dasar bagi penumpang,” ujar Arkan.

Kerja sama tersebut mengacu pada ketentuan mengenai dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965. Pelaksanaan kewajiban sesuai regulasi tersebut menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam upaya memperkuat perlindungan bagi pengguna jasa penyeberangan.

Berdasarkan hasil inventarisasi dalam kegiatan tersebut, terdapat 15 unit kapal yang beroperasi di kawasan penyeberangan Desa Balukung. Data tersebut akan menjadi bahan pemetaan dan koordinasi lebih lanjut dengan para pemilik serta pengelola kapal untuk mendukung tindak lanjut pemenuhan kewajiban dan persyaratan operasional.

Selain itu, direncanakan pemasangan spanduk atau banner di area dermaga untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai perlindungan asuransi kecelakaan penumpang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pengguna jasa mengenai hak perlindungan dasar yang berlaku sesuai dengan ketentuan.

Melalui kerja sama tersebut, Jasa Raharja Kalimantan Selatan berharap koordinasi dengan pemerintah daerah, pemerintah desa, dan pengelola penyeberangan semakin kuat. Upaya ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung penyelenggaraan transportasi sungai yang lebih tertib dan memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jasa penyeberangan. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama