Jasa Raharja dan Dishub Batola Bahas Penguatan Regulasi Iuran Wajib Kapal

DISKUSI: Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Jaya Hidayatullah - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BARITO KUALA - PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala untuk memperkuat kepatuhan operator angkutan air terhadap ketentuan Iuran Wajib Kapal Laut (IWKL). Salah satu langkah yang dibahas ialah rencana penerbitan surat edaran bupati mengenai kewajiban pemungutan dan penyetoran iuran tersebut.

Koordinasi berlangsung di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Rabu (14/10/2026). Pertemuan itu dihadiri Kepala Kantor Wilayah PT Jasa Raharja (Persero) Kalimantan Selatan, Ahmad Arkan Nugraha, dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Jaya Hidayatullah.

Pembahasan tersebut dilatarbelakangi pentingnya transportasi sungai dan penyeberangan bagi mobilitas masyarakat serta distribusi barang di Kabupaten Barito Kuala. Penguatan kepatuhan operator diharapkan dapat mendukung pemenuhan hak perlindungan dasar penumpang angkutan umum di perairan sesuai ketentuan yang berlaku.

IWKL merupakan iuran wajib yang berkaitan dengan tiket penumpang angkutan umum di perairan. Iuran tersebut dipungut oleh operator atau perusahaan angkutan untuk kemudian disetorkan kepada Jasa Raharja sebagai bagian dari penyelenggaraan perlindungan penumpang apabila terjadi kecelakaan selama perjalanan.

Penyelenggaraan perlindungan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Dalam pertemuan itu, kedua pihak membahas perlunya kesamaan pemahaman mengenai kewajiban operator kapal, khususnya dalam pemungutan dan penyetoran IWKL. Rencana penerbitan surat edaran bupati menjadi salah satu upaya untuk memperjelas pelaksanaan kewajiban tersebut di tingkat daerah.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Barito Kuala, Jaya Hidayatullah, menyatakan dukungannya terhadap tindak lanjut penguatan regulasi melalui penyusunan surat edaran tersebut. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan operator angkutan air dalam memenuhi kewajibannya.

Sementara itu, Ahmad Arkan Nugraha menegaskan bahwa pemenuhan IWKL berkaitan dengan upaya memastikan hak perlindungan penumpang terpenuhi sesuai ketentuan.

“Kami berharap seluruh operator kapal memahami bahwa IWKL merupakan bagian dari perlindungan bagi penumpang. Melalui koordinasi dengan Dinas Perhubungan, kami ingin membangun kesamaan pemahaman dan mendorong kepatuhan operator agar hak perlindungan penumpang dapat terpenuhi dengan baik,” ujar Arkan.

Sinergi Jasa Raharja dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala diharapkan dapat mendorong tata kelola angkutan air yang lebih tertib dan meningkatkan kepatuhan operator terhadap ketentuan yang berlaku. Penguatan regulasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung perlindungan penumpang sekaligus mendorong operator menjalankan tanggung jawabnya secara akuntabel. (jr/ak)

Lebih baru Lebih lama