HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Seluruh fraksi DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan persetujuan terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi, belum lama tadi.
Dua Raperda yang mendapat persetujuan tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Kartoyo, M.M., dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota DPRD, jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta para undangan.
BACA JUGA: Terkait Dugaan Investasi Kripto Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan 2 Perusahaan Tak Berizin
Dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi menyatakan dukungan terhadap kedua Raperda tersebut. Persetujuan ini menjadi bagian dari sinergi legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan kebijakan yang mendukung peningkatan pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta percepatan pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui sistem yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Sementara itu, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dipandang sebagai langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kebutuhan pembangunan, kondisi aktual, serta prioritas daerah yang berkembang.
Melalui perubahan APBD tersebut, program-program pembangunan diharapkan dapat dilaksanakan secara lebih optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Salah satu fraksi yang menyampaikan apresiasi terhadap kedua Raperda tersebut adalah Fraksi Partai Golkar. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Golkar menilai perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah dapat memperkuat kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah.
Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pelaksanaan program pembangunan dengan berpedoman pada prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas.
BACA JUGA: Wabup Kotabaru Ajak ASN Jadikan Akhlak Rasulullah sebagai Pedoman Pengabdian
Selain itu, Fraksi Golkar berharap pembangunan dapat dirasakan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan. Pengelolaan anggaran yang tepat dinilai dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Persetujuan seluruh fraksi terhadap kedua Raperda tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penetapan regulasi melalui persetujuan bersama DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk mendukung kebijakan pembangunan yang berkelanjutan, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta selaras dengan arah pembangunan daerah. (dwn/ak)