Pertamina Patra Niaga Perkuat Pengawasan SPBU di Kalimantan, Ratusan SPBU Dikenai Pembinaan dan Sanksi

PEMBINAAN: Salah satu dari ratusan SPBU yang masuk dalam pembinaan Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BALIKPAPAN - PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional Kalimantan memperkuat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran sekaligus menjaga kualitas dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.

Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.

Jumlah surat tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi pada periode yang berbeda.

BACA JUGA: Turun ke Pasar, Perum BULOG Kanwil Kalsel Pastikan Pasokan dan Harga Beras Terkendali

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi dalam keterangan tertulis, Selasa (8/9/2026).

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada masyarakat yang berhak sekaligus menjaga kualitas pelayanan di SPBU.

Hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pengawasan, antara lain penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM bersubsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, serta pelayanan kepada konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi.

Pertamina juga memeriksa kepatuhan SPBU terhadap prosedur dan standar operasional, termasuk proses penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan.

Atas berbagai temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga memberikan pembinaan dan sanksi sesuai tingkat pelanggaran, hasil pemeriksaan, serta ketentuan yang berlaku. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional.

Edi menegaskan, pemberian sanksi tidak semata-mata ditujukan sebagai tindakan penegakan aturan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan terhadap pengelolaan SPBU.

“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelasnya.

Untuk memperkuat pengawasan, Pertamina turut memanfaatkan pemantauan transaksi secara digital serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pertamina memastikan setiap proses pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat.

BACA JUGA: Ombudsman Pantau Layanan Penumpang di Soekarno-Hatta Imbas Abu Vulkanik

Perusahaan juga mengimbau seluruh pengelola SPBU agar menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Masyarakat diminta menggunakan BBM bersubsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkas Edi. (fs/ak)

Lebih baru Lebih lama