Pansus IV DPRD Kalsel Targetkan Raperda Penyelenggaraan Kesehatan Rampung Pertengahan September

RAPAT: Rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel - Foto Ist

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Hingga Senin (31/8/2026), pembahasan telah mencapai Pasal 97 dari sekitar 186 pasal yang terdapat dalam draf Raperda.

Pembahasan tersebut dilakukan dalam rapat yang dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, Dr. M. Yadi Mahendra Muhyin, bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan dan Biro Hukum Setdaprov Kalsel.

Rapat turut dihadiri anggota Pansus IV serta tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM). Pembahasan difokuskan pada pendalaman materi dan pasal-pasal dalam draf Raperda, termasuk menelaah berbagai masukan serta menyesuaikannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi rujukan.

BACA JUGA: Taat Bayar PKB, Warga Batulicin Raih Hadiah Emas Gebyar Panutan 2026

Ketua Pansus IV DPRD Kalsel, M. Yadi Mahendra Muhyin, mengatakan pembahasan Raperda membutuhkan waktu cukup panjang karena substansinya berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kesehatan dan kepentingan masyarakat.

Ia mengapresiasi kontribusi tenaga ahli ULM yang turut memberikan masukan dalam proses penyusunan dan pembahasan draf Raperda tersebut.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada tenaga ahli dari Universitas Lambung Mangkurat yang telah membantu membahas draf Raperda Penyelenggaraan Kesehatan. Memang karena begitu pentingnya isi Raperda ini, sehingga pembahasannya cukup panjang,” ujarnya.

Menurut Yadi, sejumlah masukan masih perlu ditindaklanjuti, terutama dalam penyempurnaan rumusan pasal. Setiap ketentuan akan diteliti kembali dengan mempertimbangkan berbagai rujukan peraturan perundang-undangan agar Raperda yang dihasilkan dapat memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat Kalimantan Selatan.

“Tadi ada beberapa masukan. Kita teliti lagi bagaimana ke depannya Raperda ini bisa mengayomi, terutama masyarakat Kalimantan Selatan dalam masalah kesehatan. Kalau kita berbicara pasal demi pasal, pasti ada sesuatu yang masih kurang, sehingga kita lihat lagi rujukannya dari peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Yadi berharap Raperda Penyelenggaraan Kesehatan nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kesehatan di Kalimantan Selatan.

“Harapannya, setelah disahkan, ini bisa menjadi sesuatu yang berguna untuk kesehatan di Kalimantan Selatan,” katanya.

Terkait progres pembahasan, Yadi menyebutkan draf Raperda memuat sekitar 186 pasal. Hingga rapat terakhir, Pansus telah membahas sampai Pasal 97.

“Total pasal dalam draf ini ada sekitar 186. Alhamdulillah, tadi sudah sampai Pasal 97 yang dibahas. Masih lumayan, sekitar setengah perjalanan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Percepat Infrastruktur Strategis, Bupati Kotabaru Teken Adendum Pembangunan Jembatan dan Jalan

Pansus IV menargetkan pembahasan draf Raperda dapat diselesaikan pada pertengahan September 2026. Setelah draf dinyatakan final, tahapan berikutnya akan mencakup proses penilaian dan penyempurnaan oleh pihak terkait, termasuk Kementerian Kesehatan dan Biro Hukum.

“Target kita di pertengahan September draf ini sudah final, sehingga bisa dilakukan penilaian dari Kementerian Kesehatan maupun Biro Hukum. Harapannya, Raperda ini segera selesai dan bisa digunakan untuk Kalimantan Selatan,” pungkasnya. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama