DPRD Kalsel Setujui Dua Raperda Strategis, Termasuk Perubahan APBD 2026

RAPAT: Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Hadir pula Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin - Foto Hum


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Banjarmasin, Selasa (1/9/2026).

Dua Raperda yang disetujui tersebut yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Dr. H. Supian HK, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Kartoyo, M.M., H. Muh. Alpiya Rakhman, S.E., M.M., dan Desy Oktavia Sari. Hadir pula Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, serta anggota DPRD.


Rapat paripurna diawali dengan penutupan Masa Persidangan Kedua sekaligus pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2026. Agenda kemudian dilanjutkan dengan penyampaian laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 oleh Wakil Ketua DPRD Kalsel H. Kartoyo selaku juru bicara Badan Anggaran.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menegaskan bahwa perubahan APBD tidak sekadar berkaitan dengan penyesuaian angka pendapatan dan belanja daerah. Perubahan anggaran juga menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pembangunan yang sedang berjalan.

“Perubahan APBD merupakan bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan APBD yang sedang berjalan, sekaligus sebagai upaya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan perkembangan kondisi aktual, kemampuan keuangan daerah, kebutuhan masyarakat, serta dinamika pembangunan yang terjadi sepanjang Tahun Anggaran 2026,” ujar Kartoyo.

Badan Anggaran memberikan perhatian terhadap keselarasan perubahan APBD dengan RPJMD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029. Selain itu, perubahan anggaran diarahkan untuk mengakomodasi program strategis pemerintah pusat serta memastikan kebijakan anggaran tetap berorientasi pada pelayanan publik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Badan Anggaran juga menekankan pentingnya kualitas belanja daerah agar anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa belanja daerah tidak hanya berorientasi pada penyerapan anggaran, tetapi lebih mengutamakan kualitas belanja, pencapaian output dan outcome serta manfaat yang diterima masyarakat,” tegas Kartoyo.

Sementara itu, laporan Panitia Khusus (Pansus) pembahas Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disampaikan oleh Umar Sadik, S.E.

Umar menjelaskan, perubahan regulasi tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan kebijakan daerah dengan perkembangan regulasi nasional.

“Perubahan ini diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, menyesuaikan pengaturan daerah dengan perkembangan kebijakan fiskal nasional, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.

Menurutnya, perubahan perda tidak hanya berfokus pada penyesuaian tarif dan mekanisme pemungutan. Penyempurnaan regulasi juga diarahkan untuk menciptakan sistem perpajakan dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya.

“Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” katanya.

Setelah mendengarkan laporan Badan Anggaran dan Pansus, DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui kedua Raperda tersebut untuk ditetapkan melalui persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.


Dalam pendapat akhirnya, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyampaikan apresiasi atas sinergi antara DPRD dan pemerintah provinsi selama proses pembahasan kedua Raperda.

Menurutnya, persetujuan bersama tersebut diharapkan menjadi landasan untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Kalimantan Selatan.

Dengan disetujuinya kedua Raperda strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menegaskan komitmen bersama untuk menghadirkan kebijakan yang adaptif, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat serta pembangunan daerah yang berkelanjutan. (hum/ak)
Lebih baru Lebih lama