![]() |
| RAPAT: Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua Harmuni dan H. Bahrian Noor - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, MARABAHAN – DPRD Kabupaten Barito Kuala (Batola) menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026.
Agenda tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batola Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, didampingi Wakil Ketua Harmuni dan H. Bahrian Noor, Rabu (9/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Lantai III DPRD Batola tersebut dihadiri Wakil Bupati Batola H. Herman Susilo, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Penjabat Sekretaris Daerah, staf ahli bupati, asisten, pimpinan perangkat daerah, kepala bagian, camat, lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati H. Herman Susilo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Batola yang telah melakukan penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026 dan penyampaian Raperda Perubahan APBD Batola Tahun Anggaran 2026.
Terkait Perubahan Propemperda Tahun 2026, Herman menyebut terdapat tiga Raperda perubahan dan satu Raperda pembentukan baru yang diusulkan untuk dibahas bersama DPRD.
Tiga Raperda perubahan tersebut meliputi Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Batola Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda tentang Permusyawaratan Desa.
Sementara itu, satu Raperda baru yang masuk dalam Propemperda adalah Raperda Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Menurut Herman, sejumlah Raperda tersebut diperlukan untuk menyesuaikan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perubahan kebijakan, serta kebutuhan penataan kelembagaan perangkat daerah.
“Hal ini diperlukan agar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah saat ini,” ujarnya.
Sementara itu, terkait penyampaian Raperda Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026, Herman mengatakan rancangan tersebut telah mengacu pada kesepakatan yang dituangkan dalam Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, nilai Raperda Perubahan APBD Batola Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp1.758.837.172.515 atau sekitar Rp1,7 triliun.
Herman berharap seluruh program dan kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
“Rancangan perubahan yang mencakup program dan kegiatan yang direncanakan ini diharapkan benar-benar bermanfaat bagi kepentingan masyarakat serta menjamin kesinambungan pembangunan di daerah kita,” pungkasnya.
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 akan memasuki tahapan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku antara pemerintah daerah dan DPRD Batola. (ms/ak)
