DPRD Batola Tetapkan Perubahan Propemperda dan Mulai Bahas Raperda APBD-P 2026

RAPAT: Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Lantai III DPRD Kabupaten Barito Kuala - Foto Dok 
 

HABARDIGITAL.COM, MARABAHAN – Tahapan pembentukan regulasi daerah dan penyesuaian kebijakan anggaran Kabupaten Barito Kuala (Batola) memasuki tahap penting. DPRD Kabupaten Barito Kuala menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 sekaligus menerima penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Agenda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Lantai III DPRD Kabupaten Barito Kuala, Rabu (9/9/2026).

Rapat dipimpin pimpinan DPRD dan dihadiri 20 anggota dewan. Kehadiran tersebut memenuhi kuorum sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten Barito Kuala Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD.

Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, Penjabat Sekretaris Daerah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Rangkaian rapat diawali dengan pembacaan Rancangan Keputusan DPRD tentang Perubahan Propemperda Kabupaten Barito Kuala Tahun 2026 oleh Sekretaris DPRD.

Dalam sambutan Bupati Barito Kuala yang dibacakan Wakil Bupati H. Herman Susilo, disampaikan bahwa Propemperda merupakan bagian penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah agar proses legislasi berjalan terarah, terpadu, dan sistematis.

“Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan hal penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan tersistem,” ujarnya.

Menurutnya, Propemperda perlu disesuaikan secara berkala dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah, perkembangan peraturan perundang-undangan, serta dinamika pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Penyesuaian tersebut dinilai penting agar regulasi yang dibentuk pemerintah daerah bersama DPRD tetap relevan dengan kebutuhan daerah dan mampu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Selain penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026, rapat paripurna juga menjadi momentum penyampaian Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian Raperda tersebut menjadi tahapan awal pembahasan perubahan kebijakan anggaran daerah antara pemerintah daerah dan DPRD. Selanjutnya, pembahasan akan dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pembahasan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap diarahkan untuk mendukung prioritas pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Barito Kuala. (ms/ak)

Lebih baru Lebih lama