![]() |
| SOSPER: Desy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin - Foto Hum |
HABARDIGITAL.COM, TAPIN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, mendorong agar aturan mengenai perlindungan perempuan dan anak tidak sekadar dipahami secara normatif, tetapi benar-benar dirasakan masyarakat hingga lingkungan tempat tinggal.
Hal tersebut disampaikan Desy saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Rantau Kanan, Kabupaten Tapin, Rabu (2/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Menurut Desy, keberadaan regulasi harus diiringi dengan kepedulian masyarakat agar perempuan dan anak mendapatkan rasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal.
“Perempuan dan anak harus merasa aman di lingkungan tempat mereka tinggal. Kalau ada persoalan, jangan merasa sendirian. Masyarakat juga harus saling peduli dan berani membantu ketika melihat ada kekerasan,” kata Desy.
Ia juga menilai perempuan di Rantau Kanan memiliki potensi untuk terus berkembang, termasuk melalui kegiatan ekonomi dan usaha. Karena itu, pemberdayaan perempuan perlu berjalan beriringan dengan dukungan dan perlindungan.
Menurutnya, lingkungan yang mendukung dapat memberikan ruang bagi perempuan untuk berperan lebih optimal, baik dalam keluarga maupun kehidupan bermasyarakat.
Sehari setelah kegiatan di Rantau Kanan, Desy melanjutkan Sosper di Desa Antasari. Dalam kesempatan tersebut, ia menyosialisasikan Perda Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat.
Desy mengajak masyarakat menjaga hubungan baik di tengah perbedaan pandangan dan latar belakang. Menurutnya, toleransi menjadi salah satu fondasi penting dalam menciptakan lingkungan yang rukun dan harmonis.
“Kita boleh berbeda pandangan, tetapi jangan sampai perbedaan itu membuat kita kehilangan rasa saling menghormati. Lingkungan yang rukun harus dijaga bersama, mulai dari keluarga dan tetangga kita sendiri,” tutur Desy.
Desy berharap kedua perda tersebut tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi, tetapi dapat dipahami dan diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Ia menekankan, perlindungan perempuan dan anak serta toleransi antarmasyarakat perlu dibangun melalui kepedulian warga yang dimulai dari lingkungan terkecil.
Dengan pemahaman dan kepedulian bersama, keberadaan perda diharapkan tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi juga menjadi pedoman dalam menciptakan lingkungan yang aman, saling menghormati, dan harmonis. (dwn/ak)
