| SANTUNAN: Santunan diserahkan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin - Foto Ist |
HABARDIGITAL.COM, MATARAM - PT Jasa Raharja bergerak cepat menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kebakaran Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Putri Yasmin di perairan Bangko-Bangko, Kecamatan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Santunan diserahkan Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, kepada Agus Wahyu (46), ayah dari almarhumah Indah Dwi Septiani (20), di Asrama Brimob Ampenan, Mataram, Kamis (13/8/2026). Penyerahan tersebut dilakukan sehari setelah insiden kebakaran yang terjadi pada Rabu (12/8/2026).
BACA JUGA: Jasa Raharja Jamin Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin di Perairan Lombok
Agus Wahyu diketahui merupakan anggota Polri yang bertugas di Kepolisian Daerah (Polda) NTB. Sementara itu, almarhumah Indah Dwi Septiani merupakan anak kedua dari tiga bersaudara.
Dalam kesempatan tersebut, Muhammad Awaluddin didampingi Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Lembar Syamsurizal, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB Drs. Ervan Anwar, M.M., Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GAPASDAP Khoeri Soetomo, Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris, serta Kepala Kantor Wilayah Jasa Raharja NTB Soleh.
Muhammad Awaluddin menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia mengatakan, Jasa Raharja langsung melakukan koordinasi setelah menerima informasi mengenai kejadian tersebut untuk memastikan proses pendataan dan penjaminan korban berjalan cepat dan lancar.
“Kami menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhumah Indah Dwi Septiani. Santunan yang kami serahkan hari ini merupakan bentuk tanggung jawab negara kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan angkutan umum,” ujar Awaluddin.
Ia menegaskan, seluruh penumpang sah KMP Putri Yasmin mendapatkan jaminan Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Selain perlindungan dasar dari Jasa Raharja, korban dan ahli waris juga memperoleh perlindungan tambahan dari PT Jasaraharja Putera sebagai bagian dari skema perlindungan bagi penyelenggara angkutan umum yang telah menjalin kerja sama.
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan setiap korban maupun ahli waris memperoleh haknya secara cepat, tepat, dan tanpa hambatan administratif. Di setiap musibah, negara harus hadir, dan kami akan terus mendampingi seluruh proses penanganan hingga seluruh hak korban dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Awaluddin.
BACA JUGA: ETF Emas Perdana Resmi Melantai di BEI, Jadi Pilihan Investasi Baru
Sebelumnya, KMP Putri Yasmin yang berlayar dari Padangbai menuju Pelabuhan Lembar mengalami kebakaran sekitar pukul 04.15 WITA di perairan Bangko-Bangko, Lombok Barat.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, Jasa Raharja melalui Kantor Wilayah NTB langsung melakukan koordinasi intensif di lokasi bersama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), ASDP Lembar, Kepolisian Perairan (Polair), serta instansi terkait lainnya.
Jasa Raharja juga menempatkan petugas di rumah sakit untuk mempercepat proses pendataan, penjaminan, dan pemenuhan hak para korban. (jr/ak)