HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Persoalan klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat diproses serta kekosongan obat di sejumlah Puskesmas menjadi sorotan DPRD Kabupaten Balangan. Dewan meminta persoalan tersebut segera diselesaikan agar tidak mengganggu pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Sorotan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Balangan bersama perwakilan BPJS Kesehatan Cabang Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan Balangan, serta kepala Puskesmas se-Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).
Dalam rapat tersebut terungkap adanya klaim BPJS Kesehatan dari sejumlah Puskesmas yang belum dapat diproses. Kondisi itu dinilai berpotensi mengganggu operasional fasilitas pelayanan kesehatan apabila tidak segera mendapatkan solusi.
Selain persoalan klaim, DPRD Balangan juga menerima keluhan mengenai ketersediaan obat di sejumlah Puskesmas yang sempat mengalami kekosongan.
Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Balangan M. Rizkan, menegaskan persoalan administrasi antara fasilitas kesehatan dan BPJS Kesehatan tidak boleh sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Berdasarkan aturan, untuk melakukan akreditasi Puskesmas harus melakukan pelayanan selama 12 bulan. Kalau tidak bisa melakukan pelayanan atau klaim BPJS, untuk apa penandatanganan kerja sama dilakukan lebih dulu?” ujar Rizkan.
Menurutnya, DPRD tidak ingin persoalan antara Puskesmas dan BPJS Kesehatan berlangsung berlarut-larut hingga akhirnya masyarakat yang membutuhkan pelayanan menjadi pihak yang dirugikan.
Rizkan meminta seluruh pihak duduk bersama mencari solusi atas persoalan tersebut, baik terkait mekanisme klaim maupun pemenuhan kebutuhan obat di fasilitas kesehatan tingkat pertama.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Barabai, Nancy Agitha, menjelaskan pihaknya telah mengambil kebijakan agar proses klaim Puskesmas tetap dapat dilakukan melalui penandatanganan surat pernyataan.
Melalui mekanisme tersebut, Puskesmas menyatakan kesediaan mengembalikan dana apabila di kemudian hari ditemukan persoalan dalam proses audit.
“Kebijakan itu yang sudah saya ambil. Kami berkomitmen tidak melakukan audit dari internal, tetapi kami tidak bisa menghalangi pihak luar seperti BPK maupun BPKP untuk melakukan audit,” jelas Nancy.
Besarnya nilai klaim yang belum dapat diproses juga disampaikan Kepala Puskesmas Awayan, dr. Whimpy. Ia mengungkapkan, saat ini terdapat lebih dari Rp100 juta klaim BPJS Kesehatan yang belum dapat dibayarkan.
Jika digabungkan dengan tiga Puskesmas rawat inap di Kecamatan Awayan, Batumandi, dan Lampihong, total klaim yang belum dapat diproses diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
“Dari tiga Puskesmas rawat inap Kecamatan Awayan, Batumandi, dan Lampihong kurang lebih Rp300 juta yang belum bisa diklaim BPJS. Jika itu pengembalian, akan memberatkan APBD,” ungkapnya.
Di sisi lain, Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan memastikan persoalan ketersediaan obat di Puskesmas mulai ditangani.
Obat-obatan untuk kebutuhan Puskesmas disebut sudah dapat disediakan dan mulai didistribusikan setelah adanya nota bon dari masing-masing Puskesmas.
Meski demikian, DPRD Balangan menegaskan penyelesaian persoalan pelayanan kesehatan tidak boleh berhenti pada rapat dan pembahasan administratif. Penyelesaian konkret dinilai harus segera dilakukan agar masyarakat tetap memperoleh pelayanan kesehatan secara optimal.
DPRD Balangan bahkan meminta Pemerintah Kabupaten Balangan mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) apabila persoalan klaim BPJS, ketersediaan obat, dan pelayanan kesehatan tidak kunjung menemukan solusi.
Pembentukan Pansus dinilai dapat menjadi langkah untuk mengurai persoalan secara menyeluruh, mulai dari sistem pelayanan, mekanisme klaim BPJS Kesehatan, ketersediaan obat, hingga koordinasi antara Puskesmas, Dinas Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.
DPRD Balangan berharap seluruh pihak dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama sehingga pelayanan kesehatan masyarakat tetap berjalan optimal dan permasalahan serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari. (nt/ak)