DPRD Balangan Soroti Kendala Administrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

RAPAT: Anggota DPRD Balangan, Supianor saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Balangan - Foto Ist

HABARDIGITAL.COM, BALANGAN - Keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang terkendala kelengkapan dokumen administrasi mendapat perhatian DPRD Kabupaten Balangan. Dewan meminta persoalan tersebut segera dicarikan solusi agar masyarakat tetap dapat memperoleh hak atas jaminan sosial.

Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Balangan bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Barabai dan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Balangan, Senin (10/8/2026).

RDP digelar menyusul adanya keluhan masyarakat terkait klaim BPJS Ketenagakerjaan yang belum dapat dibayarkan karena dokumen persyaratan belum lengkap.

Hampir seluruh anggota DPRD Balangan hadir dalam rapat tersebut. Dewan menilai persoalan administrasi perlu segera ditangani agar masyarakat tidak kehilangan hak jaminan sosial hanya karena belum memahami atau belum memiliki dokumen yang dipersyaratkan.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015, pengajuan klaim Jaminan Kematian (JKM) membutuhkan sejumlah dokumen, antara lain kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, akta kematian, Kartu Keluarga (KK), akta atau buku nikah, buku rekening aktif, serta formulir pengajuan.

“Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tidak bisa melakukan klaim,” jelas perwakilan BPJS Ketenagakerjaan.

Anggota DPRD Balangan, Supianor, mengatakan masih terdapat masyarakat, khususnya di Kecamatan Halong, yang menghadapi kendala terkait kelengkapan administrasi kepesertaan.

Menurutnya, masyarakat jangan sampai baru mengetahui pentingnya kelengkapan dokumen ketika musibah telah terjadi dan keluarga membutuhkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Saya minta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan dinas terkait untuk menginformasikan kepada peserta yang belum lengkap agar melengkapi persyaratan, sehingga jika terjadi meninggal dunia bisa langsung diproses klaimnya,” tegas Supianor.

Ia menilai pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan perlu lebih aktif turun ke masyarakat untuk memastikan setiap peserta memahami persyaratan klaim.

Dengan langkah tersebut, persoalan administrasi diharapkan dapat diselesaikan jauh sebelum peserta atau keluarganya membutuhkan manfaat jaminan sosial.

“Jangan sampai masyarakat sudah menjadi peserta, tetapi ketika membutuhkan haknya justru terkendala karena dokumen yang belum lengkap. Ini harus diantisipasi sejak awal,” ujarnya.

DPRD Balangan juga mendorong pembaruan data peserta secara berkala. Langkah tersebut dinilai penting untuk mengetahui peserta yang masih memiliki kekurangan dokumen administrasi sekaligus memberikan kesempatan untuk segera melengkapinya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pelatihan Kerja dan Hubungan Industrial Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja Kabupaten Balangan, Slametno, memastikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Kami akan segera melakukan pembaruan data peserta dan melakukan sosialisasi untuk persyaratan klaimnya,” ucap Slametno.

DPRD Balangan menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut agar masyarakat memperoleh kepastian dan tidak dirugikan akibat kurangnya informasi mengenai persyaratan administrasi BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi DPRD, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut perlindungan dan hak masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan anggota keluarga. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama