![]() |
| PUTAR: Tampak pengendara motor roda memotong jalan pintas hindari lampu lalin - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Banyak pengguna jalan mungkin pernah mengalami situasi yang sama. Saat berkendara di jalur yang benar, tiba-tiba muncul sepeda motor dari arah berlawanan yang memaksa melintas. Kejadian seperti ini bukan hanya terjadi sekali atau dua kali, melainkan hampir setiap hari di sejumlah ruas jalan.
Saking seringnya terjadi, pemandangan tersebut seolah bukan lagi dianggap sebagai pelanggaran, melainkan rutinitas lalu lintas yang harus dimaklumi. Padahal, setiap kali seorang pengendara memilih melawan arus, risiko kecelakaan ikut meningkat.
Fenomena tersebut masih banyak dijumpai di berbagai daerah, mulai dari kota-kota besar hingga wilayah pelosok. Di Kalimantan Selatan, misalnya, pelanggaran lawan arus kerap terjadi di sejumlah titik, seperti di kawasan Jalan Trans Kalimantan, Handil Bakti. Salah satu alasan yang sering dikemukakan adalah jarak menuju lokasi putar balik (u-turn) yang dianggap terlalu jauh. Ironisnya, pelanggaran itu tetap terjadi meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk menciptakan lalu lintas yang lebih tertib.
Kepolisian dan Dinas Perhubungan secara rutin melakukan pengaturan di lapangan. Berbagai sarana pendukung keselamatan, seperti water barrier, traffic cone, pagar pembatas, marka jalan, hingga rambu larangan, juga telah dipasang. Namun, semua itu belum sepenuhnya mampu menghentikan sebagian pengendara yang memilih mengambil jalan pintas dengan melawan arus.
Alasan yang paling sering terdengar sebenarnya sederhana, yakni tidak ingin memutar terlalu jauh, mengejar waktu, atau ingin lebih cepat sampai di tujuan. Ada pula yang merasa telah memahami kondisi jalan sehingga yakin dapat menghindari kendaraan dari arah berlawanan. Padahal, keputusan yang tampak sepele tersebut membawa konsekuensi yang besar.
Jalan raya dirancang agar setiap pengguna dapat memprediksi arah datangnya kendaraan lain. Ketika ada kendaraan muncul dari arah yang tidak semestinya, ruang untuk bereaksi menjadi jauh lebih sempit sehingga potensi terjadinya kecelakaan meningkat. Yang lebih memprihatinkan, pelanggaran ini perlahan berubah menjadi kebiasaan. Ketika satu orang melawan arus, pengendara lain cenderung mengikuti. Lama-kelamaan, tindakan yang jelas melanggar aturan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Tidak sedikit pengendara yang akhirnya ikut melawan arus karena melihat orang lain melakukan hal yang sama.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa persoalan keselamatan berlalu lintas tidak semata-mata bergantung pada infrastruktur. Jalan yang baik, rambu yang lengkap, maupun kehadiran petugas di lapangan tetap memiliki batas efektivitas apabila tidak diiringi dengan kesadaran para pengguna jalan. Sebagus apa pun rekayasa lalu lintas yang diterapkan, keselamatan akan sulit terwujud apabila aturan hanya dipatuhi saat ada petugas yang mengawasi.
Melawan arus bukan sekadar pelanggaran terhadap peraturan lalu lintas. Perilaku tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak pengguna jalan lain untuk berkendara dengan aman. Waktu yang mungkin hanya dapat dihemat beberapa menit tidak sebanding dengan risiko yang harus ditanggung apabila terjadi kecelakaan yang dapat merenggut harta benda, bahkan nyawa.
Karena itu, membangun budaya tertib berlalu lintas tidak cukup hanya melalui penegakan hukum. Upaya tersebut juga memerlukan kesadaran bersama bahwa setiap keputusan yang diambil di jalan raya selalu berdampak pada keselamatan diri sendiri maupun orang lain.
Pada akhirnya, kita perlu menyadari bahwa jalan raya merupakan ruang bersama. Keselamatan di dalamnya hanya dapat terwujud apabila setiap pengguna jalan bersedia memulai dari dirinya sendiri dengan mematuhi aturan dan tetap berada di jalur yang benar. (rls/ak)
