| SOSPER: Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Nor Fajri, S.E., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, AMUNTAI - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Nor Fajri, S.E., melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Jumat (3/7/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di dua lokasi, yakni Puskesmas Alabio, Desa Sungai Pandan RT 1, Kecamatan Sungai Pandan, serta wilayah binaan Puskesmas Babirik Hilir Tengah, Kecamatan Babirik. Kegiatan tersebut diikuti tokoh masyarakat, kader kesehatan, tenaga kesehatan, dan warga setempat.
BACA JUGA: OJK Resmi Berlakukan Aturan Baru Kewajiban Modal Minimum BPR
Dalam sosialisasi itu, Nor Fajri menjelaskan berbagai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2025, termasuk hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.
Menurutnya, perda tersebut menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini, kita ingin masyarakat mengetahui bahwa pemerintah memiliki komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Mulai dari pelayanan dasar di puskesmas, upaya promotif, preventif, hingga layanan rujukan harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Nor Fajri.
Ia mengatakan, keberhasilan penyelenggaraan kesehatan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari masyarakat serta tenaga kesehatan.
Karena itu, Nor Fajri mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mengawal implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2025 agar dapat diterapkan secara optimal di lapangan.
"Mari kita kawal bersama. Apabila terdapat kendala dalam pelayanan kesehatan di lapangan, sampaikan kepada kami. DPRD siap menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mencari solusi," katanya.
Nor Fajri berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas pelayanan kesehatan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan mutu layanan kesehatan di daerah.
BACA JUGA: Lewat Minisoccer, Pengurus JMSI Kalsel Perkuat Kekompakan Organisasi
Selama kegiatan berlangsung, peserta tampak antusias mengikuti jalannya sosialisasi. Berbagai pertanyaan dan masukan disampaikan, mulai dari pelayanan kesehatan di tingkat puskesmas hingga kemudahan akses layanan rujukan.
Masyarakat berharap kegiatan sosialisasi peraturan daerah dapat terus dilaksanakan agar informasi mengenai kebijakan pemerintah di bidang kesehatan semakin luas diterima masyarakat serta mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang lebih baik di Kabupaten Hulu Sungai Utara. (dwn/ak)