Gubernur Muhidin Sampaikan Rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kalsel 2026

PARIPURNA: Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menyampaikan KUPA dan PPAS Perubahan APBD Provinsi Kalsel TA 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel, Selasa (28/7/2026) - Foto Ist

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan, H. Muhidin, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (28/7/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna H. Mansyah Addrian, Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, dipimpin Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, serta dihadiri anggota DPRD, Tenaga Ahli Gubernur, dan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

BACA JUGA: Intermediasi Keuangan Kalsel Tumbuh Positif, Kredit Naik 8,67 Persen hingga Mei 2026

Dalam pidatonya, Gubernur Muhidin menjelaskan penyusunan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan 2026 berpedoman pada perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026 sebagai upaya menjaga kesinambungan pembangunan daerah.

"Penyesuaian ini ditempuh untuk memastikan keselarasan penyelenggaraan pembangunan daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025–2029, yaitu Kalsel Bekerja (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi, dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan. Selain itu, penyesuaian juga berpijak pada hasil evaluasi pelaksanaan APBD sampai dengan triwulan II tahun 2026," ujar Muhidin.

Dukung Program Prioritas Nasional

Muhidin mengatakan perubahan APBD juga dilakukan untuk mengakomodasi sejumlah kebijakan nasional yang memerlukan dukungan pendanaan daerah, di antaranya Program Makan Bergizi Gratis (MBG), percepatan pembentukan dan pengembangan Koperasi Merah Putih sesuai Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, serta Program Sekolah Rakyat sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025.

Berdasarkan realisasi APBD hingga 30 Juni 2026, pendapatan daerah telah mencapai Rp3,975 triliun atau 54,05 persen dari target, sedangkan realisasi belanja daerah sebesar Rp4,629 triliun atau 46,57 persen dari pagu anggaran.

Pendapatan dan Belanja Meningkat

Dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp7,733 triliun atau meningkat 5,16 persen dibandingkan APBD murni Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp4,989 triliun.

Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp10,504 triliun atau meningkat 5,69 persen dibandingkan APBD awal. Dengan postur tersebut, terjadi defisit anggaran sebesar Rp2,771 triliun.

"Defisit tersebut akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,971 triliun yang bersumber dari penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya," kata Muhidin.

Selain itu, pemerintah daerah juga menganggarkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp200 miliar yang seluruhnya dialokasikan untuk penyertaan modal kepada badan usaha milik daerah (BUMD).

"Dengan demikian, pembiayaan neto diproyeksikan sebesar Rp2,771 triliun sehingga defisit anggaran dapat ditutup secara penuh," ujarnya.

Fokus SDM, Infrastruktur, dan Layanan Publik

Muhidin menegaskan alokasi belanja daerah tetap mengedepankan prinsip penganggaran berbasis kinerja. Belanja operasi direncanakan sebesar Rp5,949 triliun, sedangkan belanja modal mencapai Rp2,823 triliun.

Anggaran tersebut difokuskan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, memperkuat pelayanan publik, serta mendorong pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.

Ia juga memastikan pemerintah provinsi tetap memenuhi ketentuan pengalokasian anggaran wajib sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, khususnya pada sektor pendidikan dan kesehatan.

"Adapun porsi belanja pegawai di luar tunjangan guru tercatat sebesar 24,21 persen dari total belanja daerah, sehingga masih berada di bawah ambang batas yang ditentukan," katanya.

BACA JUGA: Hj Fathul Jannah Buka Lomba Kreasi MPASI, Tekankan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Anak

Muhidin berharap pembahasan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat menghasilkan kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD mengenai kebijakan pendapatan, belanja, pembiayaan, serta asumsi dasar penyusunan anggaran.

"Mudah-mudahan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat mencapai target-target pembangunan demi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Kalimantan Selatan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK, mengatakan dokumen Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2026 akan segera dibahas oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Badan Anggaran DPRD Kalimantan Selatan bersama TAPD akan langsung membahas Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan yang telah disampaikan gubernur sesuai dengan substansi dan kebutuhan masyarakat," tegas Supian HK. (adp/ak)

Lebih baru Lebih lama