Habar Digital

Pansus I DPRD Kalsel Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah untuk Optimalkan PAD

RAKER: Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja guna membahas perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beberapa waktu lalu.

Rapat kerja tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, bersama anggota pansus lainnya. Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyempurnaan regulasi daerah agar lebih efektif dalam mendukung peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan publik.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Selatan serta Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai mitra kerja yang memberikan masukan teknis dan yuridis terkait perubahan regulasi.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Resmikan Kafe Forester 3, Optimalkan Aset Daerah dan Tingkatkan PAD

Kehadiran kedua instansi tersebut dinilai penting untuk memastikan substansi perubahan perda tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mampu menjawab kebutuhan daerah.

Dalam pembahasan, Pansus I menyoroti sejumlah poin strategis, mulai dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas sistem pemungutan pajak dan retribusi, hingga penyesuaian regulasi dengan kondisi yang berkembang di lapangan.

Selain itu, perubahan perda juga diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang lebih adaptif, transparan, serta tidak memberikan beban berlebihan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan dalam rapat tersebut memaparkan sejumlah hasil evaluasi terhadap implementasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang saat ini berlaku. Evaluasi tersebut mencakup berbagai potensi sektor pendapatan daerah yang masih dapat dioptimalkan untuk meningkatkan kontribusi terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu, Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan memberikan pandangan terkait harmonisasi regulasi dan penyempurnaan substansi hukum agar perubahan perda yang dihasilkan memiliki kepastian hukum serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan yang lebih tinggi.

Ketua Pansus I DPRD Kalimantan Selatan, Muhammad Yani Helmi, menegaskan bahwa pembahasan perubahan perda dilakukan secara serius dan komprehensif guna menghasilkan regulasi yang mampu mendukung peningkatan pendapatan daerah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Percepat Pembenahan Stadion 17 Mei, Lintasan Atletik Rampung Akhir Juni

Menurutnya, regulasi yang baik harus mampu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan dan upaya menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif.

Melalui rapat kerja tersebut, Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan berharap proses perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat segera diselesaikan sehingga menjadi landasan hukum yang lebih efektif dalam mendukung pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama