![]() |
| RAPAT: Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo, Muhammad Alpiya Rakhman, serta Wakil Ketua Komisi IV Gusti Iskandar Sukma Alamsyah - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menerima aspirasi warga Sidomulyo dan aliansi mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kalimantan Selatan, Selasa (5/5/2026), di Gedung B Lantai 4 Kantor DPRD Kalsel.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kalsel, Supian HK, didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Kartoyo, Muhammad Alpiya Rakhman, serta Wakil Ketua Komisi IV Gusti Iskandar Sukma Alamsyah.
BACA JUGA: DPRD Kalsel Dorong Perbaikan Kinerja Lewat Rekomendasi LKPj
Dua isu utama menjadi pembahasan dalam RDPU tersebut, yakni sengketa lahan warga Sidomulyo di Kelurahan Guntung Payung, Kota Banjarbaru, serta wacana penetapan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional.
Ketua DPRD Kalsel Supian HK menegaskan bahwa RDPU merupakan bagian dari fungsi representasi dan pengawasan legislatif untuk memastikan pemerintah berjalan responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Dalam forum tersebut, warga Sidomulyo menyampaikan harapan agar memperoleh jaminan rasa aman tanpa intimidasi di tengah sengketa lahan yang melibatkan pihak TNI. Menanggapi hal itu, DPRD menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kita sepakat untuk menunggu keputusan pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Apapun hasilnya nanti harus kita hormati sebagai keputusan hukum,” ujar Supian.
Ia menambahkan, apabila putusan tidak berpihak kepada warga, DPRD akan berupaya mencarikan solusi, termasuk kemungkinan bantuan perumahan melalui program pemerintah.
“Sebagai wakil rakyat, kami akan berusaha memberikan solusi terbaik, termasuk melalui program bedah rumah bagi warga terdampak,” tambahnya.
Selain itu, aliansi mahasiswa BEM se-Kalsel juga menyampaikan aspirasi terkait pentingnya menjaga kelestarian Pegunungan Meratus sebagai penyangga kehidupan di Kalimantan Selatan. Mahasiswa menyoroti aspek penegakan hukum lingkungan, kebijakan publik, serta keberlanjutan ekosistem.
RDPU turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan TNI dan Polri, Badan Pertanahan, Dinas Kehutanan, serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan.
DPRD Kalsel juga membuka ruang dialog terbuka sebagai bentuk komitmen dalam menyerap aspirasi masyarakat secara inklusif.
“Semua kami rangkul. DPRD tidak dalam posisi memutus perkara, tetapi memfasilitasi agar proses berjalan adil dan transparan,” tegas Supian.
Terkait wacana penetapan Pegunungan Meratus sebagai taman nasional, DPRD menilai perlu dilakukan kajian komprehensif dengan melibatkan masyarakat setempat agar kebijakan yang diambil berdampak positif secara lingkungan dan ekonomi.
Hingga Mei 2026, status Pegunungan Meratus masih sebagai kawasan hutan lindung dan belum ditetapkan sebagai taman nasional. Kawasan ini memiliki luas sekitar 640.000 hektare yang tersebar di sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Selatan.
BACA JUGA: Sukses Jaga Stabilitas Harga, Banjarmasin Diganjar Penghargaan Nasional
Salah satu kawasan yang telah dikelola adalah Tahura Sultan Adam dengan luas sekitar 112.000 hektare.
Proses pengusulan kawasan Meratus sebagai taman nasional telah berjalan sejak 2020 dan masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah daerah dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan juga tengah mendorong kawasan tersebut untuk ditetapkan sebagai geopark nasional sebagai langkah awal menjaga keseimbangan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan ekonomi masyarakat.
Melalui RDPU ini, DPRD Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat serta memastikan setiap kebijakan yang diambil memberikan keadilan dan manfaat bagi semua pihak. (hum/ak)
