![]() |
| SANTUNAN: PT Jasa Raharja memastikan seluruh ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi telah menerima santunan - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - PT Jasa Raharja memastikan seluruh ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan KRL dengan kereta api jarak jauh di Bekasi telah menerima santunan. Percepatan penyaluran dilakukan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memenuhi hak korban secara cepat, tepat, dan transparan.
Direktur Operasional PT Jasa Raharja, Ariyandi, mengatakan santunan bagi 16 korban meninggal dunia telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris. Selain itu, seluruh korban luka-luka juga telah mendapatkan jaminan perawatan melalui penerbitan surat jaminan (guarantee letter) di rumah sakit.
BACA JUGA: Ombudsman RI Soroti Kecelakaan Kereta di Bekasi
“Jasa Raharja berkomitmen untuk memastikan seluruh santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujar Ariyandi usai penyerahan santunan kepada salah satu ahli waris korban di Bekasi.
Ia menjelaskan, pihaknya terus berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk rumah sakit, kepolisian, dan keluarga korban, guna memastikan proses penyaluran santunan berjalan lancar tanpa hambatan.
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kami terus melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” katanya.
Menurut Ariyandi, penyaluran santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat. Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban.
“Kami berharap santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga. Kami juga turut berduka cita dan mendoakan agar keluarga korban diberikan ketabahan,” ucapnya.
Berdasarkan ketentuan, masing-masing ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta melalui kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT KAI.
BACA JUGA: Pimpin Upacara Otda ke-30, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Sinergi Pusat-Daerah
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja menjamin biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta. Tambahan jaminan juga diberikan hingga Rp30 juta melalui Jasaraharja Putera.
Percepatan penyaluran santunan ini menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh korban kecelakaan mendapatkan haknya secara menyeluruh, sekaligus memberikan dukungan bagi keluarga yang terdampak.
Sumber: Jasa Raharja
