![]() |
| PRIHATIN: Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng menyampaikan keprihatinannya terkait insiden kecelekaan kereta api - Foto Dok Net |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Ombudsman RI menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden kecelakaan perkeretaapian di Bekasi yang menimbulkan korban jiwa dan luka-luka.
Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menegaskan bahwa peristiwa tersebut bukan sekadar kecelakaan teknis, melainkan peringatan serius terkait pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik di sektor transportasi massal.
“Peristiwa ini harus ditempatkan dalam kerangka evaluasi menyeluruh terhadap kualitas pelayanan publik. Transportasi publik merupakan layanan dasar yang menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh layanan yang aman, layak, pasti, dan bertanggung jawab,” tegas Robert.
BACA JUGA: Pimpin Upacara Otda ke-30, Wali Kota Banjarmasin Tekankan Sinergi Pusat-Daerah
Menurutnya, keselamatan masyarakat harus menjadi prinsip utama dalam penyelenggaraan layanan publik, sehingga setiap kegagalan sistem yang berpotensi menimbulkan korban wajib menjadi perhatian serius seluruh penyelenggara layanan.
Ombudsman RI menilai insiden tersebut harus menjadi momentum evaluasi besar terhadap kemungkinan maladministrasi dalam tata kelola transportasi, mulai dari kelalaian prosedural, lemahnya mitigasi risiko, kurang optimalnya koordinasi, hingga potensi pengabaian standar keselamatan.
“Operator tidak boleh hanya berorientasi pada kelancaran operasional, tetapi wajib memastikan bahwa keselamatan pengguna menjadi prioritas utama dalam setiap aspek pelayanan,” ujarnya.
Ombudsman juga menegaskan akan menjalankan fungsi pengawasan secara aktif, khususnya dalam memastikan hak-hak korban dan keluarga terpenuhi, termasuk penanganan cepat, kompensasi layak, informasi transparan, serta pelayanan tanpa diskriminasi.
Selain itu, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan didorong untuk melakukan audit menyeluruh terhadap sistem keselamatan, pengendalian operasional, manajemen risiko, serta respons darurat guna mencegah insiden serupa terulang.
BACA JUGA: Delapan RS Terima Jaminan Perawatan dari Jasa Raharja untuk Korban KA
Robert menekankan bahwa reformasi pelayanan publik di sektor transportasi harus menempatkan pengguna sebagai pusat layanan, dengan fokus pada modernisasi teknologi, penguatan standar keselamatan, peningkatan kualitas SDM, transparansi informasi, dan penguatan mekanisme pengaduan masyarakat.
“Tragedi ini tidak boleh berhenti sebagai peristiwa sesaat, tetapi harus menjadi titik balik untuk memperkuat kualitas pelayanan publik di Indonesia,” tutupnya. (rls/ak)
