DPRD Kalsel Perkuat Raperda TJSLP, Dorong CSR Lebih Berdampak Luas

PANSUS: Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) - Foto Dok

HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) melalui konsultasi ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, beberapa waktu lalu.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pansus II DPRD Kalimantan Selatan, Agus Mulia Husin, dan diterima Koordinator Hubungan Komersial Ditjen Minerba, Ayhi Ruhiyat.

BACA JUGA: Rakortas Nasional, Banjarmasin Siap Kembangkan Waste to Energy

Konsultasi difokuskan pada penguatan regulasi pelaksanaan TJSLP, termasuk aspek Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) oleh perusahaan, khususnya di sektor pertambangan.

Agus Mulia Husin menyampaikan bahwa revisi perda dilakukan karena regulasi sebelumnya dinilai sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.

“Perda yang lama perlu kita perbaiki agar mampu menjawab tantangan dan kebutuhan masyarakat. Kita ingin CSR perusahaan tidak hanya bersifat formalitas, tetapi benar-benar memberikan dampak nyata,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembahasan juga menyoroti pembagian wilayah dampak CSR yang selama ini dikenal dengan istilah ring 1, ring 2, dan ring 3.

Menurutnya, manfaat CSR selama ini masih cenderung terfokus pada wilayah ring 1, padahal dampak sosial dan lingkungan dari aktivitas perusahaan tidak terbatas pada wilayah tersebut.

“Oleh karena itu, kita mendorong agar manfaat CSR bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat Kalimantan Selatan,” tegasnya.

BACA JUGA: Isu Lingkungan Dominasi Musrenbang RKPD Banjarmasin 2027

Sementara itu, Ayhi Ruhiyat menyambut baik langkah DPRD Kalimantan Selatan dalam memperkuat regulasi TJSLP dan menilai pentingnya sinkronisasi antara kebijakan daerah dan ketentuan pemerintah pusat.

“Kami mendukung penyusunan regulasi yang lebih adaptif dan komprehensif, sehingga perusahaan dapat menjalankan kewajiban sosial dan lingkungannya secara lebih terarah dan berdampak luas,” ungkapnya.

Melalui konsultasi ini, DPRD Kalimantan Selatan berharap Raperda TJSLP yang tengah dibahas dapat menjadi payung hukum yang kuat, adil, dan implementatif, sekaligus mendorong perusahaan untuk berkontribusi lebih besar dalam pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. (hum/ak)

Lebih baru Lebih lama