Pansus IV DPRD Kalsel Terbentuk, H. Gusti Iskandar Pimpin Pembahasan Perubahan Tatib

 PENETAPAN: Aklamasi menetapkan H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah sebagai Ketua Pansus IV dan Dirham Zain sebagai Wakil Ketua Pansus IV - Foto Dok

HABARDIGITAL.COMBANJARMASIN – Munculnya sederet tuntutan perubahan terhadap isi Tata Tertib DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang terangkum dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Peraturan DPRD tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 menjadi dasar terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel.

Pada rapat perdana sekaligus pemilihan ketua dan wakil ketua pansus yang digelar di ruang rapat Komisi IV Gedung DPRD Kalsel, Rabu (25/2/2026) lalu, secara aklamasi menetapkan H. Gusti Iskandar Sukma Alamsyah sebagai Ketua Pansus IV dan Dirham Zain sebagai Wakil Ketua Pansus IV.

BACA JUGA: Direktur Manajemen Risiko Pelindo Tinjau Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2026 di Terminal Penumpang Banjarmasin

Ketua Pansus IV, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan 12 anggota pansus lainnya dan menyatakan siap menjalankan amanah tersebut demi kepentingan seluruh anggota dewan.

“Alhamdulillah, rekan-rekan memberikan kepercayaan kepada saya dan Pak Dirham Zain untuk memimpin pansus. Kami juga sudah mulai menyusun jadwal rencana rapat-rapat pansus. Mudah-mudahan pansus ini berjalan lancar karena ini menjadi pedoman bagi DPRD dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya ke depan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, usul perubahan tata tertib dewan merupakan inisiatif dari tiga fraksi, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, dan PDIP yang tergabung dalam Fraksi DPP.

Menurutnya, karena persoalan tersebut dinilai bukan menjadi kewenangan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk memutuskan, maka pembahasannya diserahkan kepada pimpinan melalui rapat pimpinan (rapim).

“Dalam rapim disepakati untuk diteruskan dengan membentuk pansus dalam rangka perubahan tata tertib,” terang mantan anggota DPR RI tersebut.

Politikus senior Partai Golkar itu menegaskan bahwa hal-hal substantif yang berkaitan dengan tujuan efisiensi kegiatan dewan tidak akan diakomodasi dalam pembahasan.

“Hal-hal yang berkaitan dengan substansi dan tujuan efisiensi pasti akan kita batalkan dalam pembahasan nanti,” tegasnya.

BACA JUGA: CIMB Niaga Mencatat Kinerja Solid Sepanjang 2025, Mengukuhkan Posisinya dalam Industri Perbankan Indonesia

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus IV, Dirham Zain, menambahkan bahwa usulan perubahan tata tertib harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Yang jelas prinsipnya, tata tertib ini tidak menyulitkan diri kita sendiri,” pungkas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut.

Pembentukan Pansus IV ini diharapkan mampu menghasilkan perubahan tata tertib yang lebih efektif, akuntabel, dan tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama