![]() |
| DISKUSI: Anggota DPRD Kalsel bersama pihak terkait - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Agus Mulia Husin, berharap pemerintah kabupaten/kota tidak berjalan sendiri-sendiri dalam menyalurkan program Corporate Social Responsibility (CSR).
Hal tersebut disampaikan usai mendengarkan paparan pemerintah daerah melalui Kepala Biro Hukum terkait maksud dan tujuan perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan menjadi regulasi yang baru.
“Kalau kita melihat dari paparannya, tentu tujuannya untuk kebaikan. Namun yang menjadi perhatian kita adalah bahwa pemerintah provinsi memiliki peran penting dalam pengelolaan CSR agar benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di daerah ini,” ujar Agus di Banjarmasin, Rabu (4/3).
Menurutnya, pemerintah provinsi harus menjadi payung dalam pengelolaan CSR, bukan sekadar menjadi pelengkap dalam pelaksanaannya.
Ia menegaskan, jangan sampai setiap pemerintah kabupaten/kota menyalurkan program CSR secara sendiri-sendiri tanpa koordinasi dengan pemerintah provinsi.
Padahal, pemerintah provinsi merupakan sentral pemerintahan daerah yang membawahi 13 kabupaten/kota di Kalimantan Selatan. Oleh karena itu, pemerintah provinsi harus mengetahui serta mengoordinasikan penggunaan CSR, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan.
Dengan adanya koordinasi tersebut, diharapkan program CSR dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan tepat sasaran bagi masyarakat.
“Kita berharap dengan lahirnya perda yang baru ini, ke depan pengelolaan CSR menjadi lebih baik, lebih transparan, dan lebih memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, anggota Pansus TJSLP, Habib Farhan, menjelaskan bahwa ke depan pengelolaan CSR diharapkan dapat dikendalikan secara data dan kebijakan di tingkat provinsi. Selanjutnya, program tersebut didistribusikan berdasarkan kebutuhan melalui sistem klaster dan dilaksanakan langsung oleh perusahaan dengan pengawasan yang transparan. (dwn/ak)
