![]() |
| PERTEMUAN: Komisi I DPRD Kalsel saat melaksanakan pertemuan dengan pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, JAKARTA - DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai perlunya dorongan kebijakan agar pendatang yang telah lama berdomisili di daerah segera mengurus perpindahan kependudukan. Langkah tersebut dinilai penting agar mereka dapat memperoleh hak dan layanan sebagai warga setempat secara administrasi.
Hal itu ditegaskan Komisi I DPRD Kalsel saat melaksanakan pertemuan dengan pihak Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Jakarta, Selasa (10/2/2026) pagi. Rombongan dipimpin langsung Ketua Komisi I, H. Rais Ruhayat.
BACA JUGA: Hadiri RKPD, DPRD Soroti Pencegahan Banjir dan Penguatan Investasi
Rais Ruhayat mengatakan, dorongan kebijakan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pendatang yang telah lama bekerja dan menetap di Kalsel agar berinisiatif mengurus perpindahan kependudukan.
“Yang kami dorong adalah bagaimana pendatang yang sudah lama tinggal dan bekerja di Kalsel memiliki kesadaran serta inisiatif untuk mengurus perpindahan kependudukan. Dengan begitu, hak-hak mereka sebagai warga yang berdomisili di daerah dapat terpenuhi secara administrasi,” ujarnya.
Ia menegaskan, tertib administrasi kependudukan tidak hanya penting bagi individu, tetapi juga bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan perencanaan pembangunan.
“Data kependudukan yang akurat sangat berpengaruh terhadap perencanaan pembangunan dan penyaluran program pemerintah daerah. Karena itu, kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi perlu terus didorong,” tambahnya.
Senada dengan itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Ilham Nor, menyampaikan perlunya dukungan pemerintah pusat melalui aturan atau regulasi yang lebih tegas, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan keraguan maupun kendala.
BACA JUGA: Gubernur Beri Arahan dalam Rapat Percepatan Penyerapan Anggaran
Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD Kalsel diterima Ketua Tim Fasilitasi Perkawinan dan Perceraian Ditjen Dukcapil, Sukirno, yang menyambut baik inisiatif tersebut. Menurutnya, pencatatan data kependudukan yang faktual menjadi fondasi penting dalam mewujudkan perlindungan hak-hak warga negara.
Sukirno menyatakan pihaknya akan mencatat aspirasi yang disampaikan para legislator untuk kemudian disampaikan kepada pimpinan guna mendapatkan perhatian lebih lanjut. (dwn/ak)
