Bapemperda DPRD Kalsel Harmonisasi Empat Raperda

RAPATRapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah - Foto Hum


HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat harmonisasi terhadap sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin (2/2/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, yang sekaligus bertindak sebagai pimpinan rapat. Kegiatan tersebut merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah guna memastikan setiap Raperda tersusun secara komprehensif dan selaras dengan kebutuhan daerah.

Dalam rapat tersebut, Bapemperda membahas empat Raperda yang terdiri dari tiga usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dan satu usulan internal DPRD. Harmonisasi dilakukan untuk menajamkan substansi materi muatan agar regulasi yang dihasilkan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

BACA JUGA: Selama 14 Hari Polresta Banjarmasin Gelar Operasi Keselamatan Intan 2026

Ketua Bapemperda DPRD Kalsel, Gusti Iskandar Sukma Alamsyah, menjelaskan bahwa pembahasan berlangsung melalui diskusi dan brainstorming antara DPRD dan pihak pemerintah daerah. Sejumlah catatan dan masukan disampaikan oleh anggota rapat dan langsung mendapat tanggapan dari pemerintah.

“Dari proses harmonisasi tadi, kami melakukan brainstorming dengan pemerintah terkait hal-hal yang substansial. Sejumlah catatan juga disampaikan oleh anggota rapat dan langsung mendapat tanggapan dari pemerintah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DPRD memberikan perhatian serius agar produk peraturan daerah yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan beban baru bagi masyarakat. Oleh karena itu, setiap materi Raperda dikaji secara mendalam dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi.

Lebih lanjut, Gusti Iskandar menyampaikan bahwa salah satu Raperda yang dibahas berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah. Raperda tersebut dinilai strategis karena berpotensi mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan di Kalimantan Selatan.

Selain itu, pembahasan juga mencakup Raperda mengenai pemanfaatan air bawah tanah yang memerlukan pengaturan perizinan secara jelas. Pengaturan tersebut bertujuan agar pemanfaatan air bawah tanah dapat dilakukan secara tertib, terkontrol, dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Sering Diteror Telepon Spam? Pakar Keamanan Siber Ungkap Solusinya

Raperda lainnya yang turut dibahas berkaitan dengan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR). DPRD mendorong agar pendistribusian CSR dari dunia usaha dapat dilakukan secara lebih merata di seluruh wilayah Kalimantan Selatan, tidak hanya terfokus pada daerah tempat perusahaan beroperasi.

“Harapannya, seluruh Raperda yang dibahas ini dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, berpihak kepada masyarakat, sekaligus mendukung pembangunan daerah,” pungkasnya. (dwn/ak)

Lebih baru Lebih lama