Komisi III DPRD Kalsel Konsultasi ke Kemenhub RI

PERTEMUANRombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., didampingi Wakil Ketua Alpiya Rahman serta sejumlah anggota Komisi III DPRD Kalsel - Foto Istimewa


HABARDIGITAL.COM, JAKARTA – Menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penolakan terhadap Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 03 dan 09 Tahun 2025, Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan konsultasi ke Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan RI, Kamis (6/11/2025).

Rombongan dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kalsel, Apt. Mustaqimah, S.Farm., M.Si., didampingi Wakil Ketua Alpiya Rahman serta sejumlah anggota Komisi III DPRD Kalsel.

BACA JUGA: Sering Dibully, Seorang Siswa Diduga Ledakan Masjid SMAN 72 Jakarta Saat Shalat Jumat

Dalam pertemuan tersebut, Mustaqimah menyampaikan sejumlah aspirasi dan masukan masyarakat Kalimantan Selatan, terutama dari kalangan pelaku usaha pelayaran sungai dan danau, yang menilai kebijakan baru tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi di daerah.

Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat dan pelaku usaha pelayaran di Kalimantan Selatan. Karena itu, kami datang untuk mencari kejelasan langsung dari pihak Kementerian agar kebijakan ini dapat dipahami dan diterapkan secara adil,” ujar Mustaqimah.

Selain Komisi III DPRD Kalsel, turut hadir pula perwakilan dari Ikatan Kapal Sungai dan Danau (IKASUDA) Provinsi Kalsel-Teng, yang menyampaikan keberatan atas diberlakukannya instruksi tersebut.

Kami memohon agar regulasi dan persyaratan diperlonggar. Jangan samakan aturan kapal sungai dan danau dengan kapal laut,” ujar perwakilan IKASUDA dalam pertemuan tersebut.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Muhammad Masyhud, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Instruksi Menteri Nomor 03 dan 09 Tahun 2025 masih dalam proses pembahasan dan penyempurnaan. Pemerintah, kata dia, tetap membuka ruang dialog dengan para pelaku di daerah agar kebijakan yang ditetapkan selaras dengan kondisi lapangan.

Kami sedang intens membahas Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri agar sejalan dengan Undang-Undang Pelayaran,” ujarnya.

Masyhud juga menegaskan bahwa aspek keselamatan menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan di sektor pelayaran, termasuk kapal sungai dan danau.

Standar keselamatan akan kami tempatkan paling awal dibanding aspek lainnya. Namun demikian, kami tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi masyarakat,” tambahnya.

BACA JUGA: HUT ke-130, BRI Region 14 Banjarmasin Gelar Kick Off BRILian SportArtCular & Exhibition Match

Komisi III DPRD Kalsel menyambut baik sikap terbuka dari Ditjen Perhubungan Laut dan berharap koordinasi antara pusat dan daerah terus diperkuat.

Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan pemerintah pusat benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat daerah, khususnya mereka yang menggantungkan hidup dari transportasi sungai dan danau,” tutup Mustaqimah.

Melalui pertemuan ini, Komisi III DPRD Kalsel berharap dapat memperkuat kerja sama dan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, terutama dalam perumusan kebijakan dan regulasi di bidang perhubungan laut yang berdampak langsung terhadap masyarakat Kalimantan Selatan dan sekitarnya. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama