![]() |
SOSIALISASI: Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan - Foto Dok |
HABARDIGITAL.COM, HULU SUNGAI SELATAN - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (5/8/2025), di Desa Jambu Hilir, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Kegiatan ini digelar sebagai respons terhadap meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pernikahan anak, serta minimnya keterlibatan perempuan dalam proses pembangunan desa isu-isu yang masih banyak ditemukan di wilayah HSS.
“Perempuan dan anak harus merasa aman dan diberi ruang yang adil untuk berkembang. Perda ini hadir untuk memastikan negara tidak abai,” ujar Desy di hadapan puluhan peserta, yang mayoritas terdiri atas ibu-ibu dan tokoh masyarakat setempat.
Dalam paparannya, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut menegaskan bahwa Perda No. 11 Tahun 2018 mendorong pemerintah daerah hingga tingkat desa untuk menyediakan layanan pengaduan, pendampingan hukum, serta program pemberdayaan ekonomi bagi perempuan. Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan masyarakat secara aktif dalam pengawasan dan perlindungan anak.
Desy menyampaikan bahwa Hulu Sungai Selatan memiliki potensi besar dalam membangun masyarakat berbasis ketahanan keluarga. Namun, menurutnya, potensi tersebut tidak akan optimal apabila perempuan masih terpinggirkan dan anak-anak belum mendapatkan perlindungan secara maksimal.
BACA JUGA: Gubernur Muhidin Apresiasi Pembukaan Piala Gubernur Archery Open #4 Tahun 2025
“Kalau perempuan diberdayakan dan anak-anak dijaga, maka masyarakat akan lebih kuat. Itulah tujuan perda ini,” pungkasnya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan sosial yang ramah anak dan bebas dari kekerasan, demi generasi yang lebih sehat dan tangguh. (dwn/ak)