![]() |
SOSPER: Kegiatan ini diikuti oleh puluhan perempuan dari Majelis Taklim Pecinta Al-Qur’an se-Kota Banjarmasin - Foto Istimewa |
HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Hj. Dewi Damayanti Said, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Selasa (8/7/2025), di Komplek Dharma Praja, Banjarmasin.
Kegiatan ini diikuti oleh puluhan perempuan dari Majelis Taklim Pecinta Al-Qur’an se-Kota Banjarmasin. Suasana berlangsung khidmat dan antusias, dengan partisipasi aktif para peserta dalam menyimak dan berdiskusi.
BACA JUGA: Pemkab Balangan Terapkan Inovasi Perekaman KTP-el untuk Pemula Melalui Sekolah dan Pesantren
Dalam sambutannya, politisi Partai Golkar ini menyampaikan bahwa pemberdayaan perempuan tidak hanya melalui peningkatan keterampilan atau ekonomi, tetapi juga dapat dimulai dari pendekatan spiritual dan keagamaan.
“Kalimantan Selatan dikenal sebagai provinsi religius. Pemberdayaan perempuan melalui kegiatan keagamaan seperti majelis taklim dan pengajian rutin sangat penting untuk memperkuat peran mereka di keluarga dan masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perempuan memiliki peran sentral dalam mencetak generasi yang unggul dan berakhlak. Oleh karena itu, seorang ibu harus dibekali dengan ilmu agama agar dapat menjadi pembimbing yang baik dalam keluarga.
“Ketahanan keluarga dan kualitas pendidikan anak berawal dari ibu yang berilmu dan berakhlak. Maka dari itu, pembinaan keagamaan menjadi kunci penting,” jelas Dewi.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak para peserta membiasakan membaca Al-Qur’an setiap hari, karena menurutnya Al-Qur’an adalah sumber petunjuk, obat hati, dan kekuatan spiritual.
“Membaca Al-Qur’an bukan hanya ibadah, tapi juga bentuk komunikasi langsung dengan Allah. Dari sini, kita dapat membangun ketenangan dan kekuatan batin,” tambahnya.
BACA JUGA: Dibalik Lancarnya Peresmian Gedung Kajati Kalsel, Ada Peran Strategis PLN Kalselteng
Dewi berharap melalui sosialisasi ini, para perempuan, khususnya anggota majelis taklim, dapat terus menanamkan dan mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmennya sebagai legislator dalam menyebarluaskan informasi perda sekaligus mendorong pembangunan sumber daya manusia yang berbasis nilai keislaman. (hum/ak)