55 Caleg DPRD Kalsel Diprediksi Kuat Masuk Rumah Banjar

PLENO: Pleno terbuka KPU Kalsel - Foto Net

HABARDIGITAL.COM, BANJARMASIN - Pasca Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara KPU Provinsi Kalimantan Selatan, beredar nama-nama caleg yang diprediksi lolos sebagai anggota DPRD Provinsi Kalsel.

Dari rekapitulasi KPU, Partai Golkar meraih posisi tertinggi dengan raihan 13 kursi. 

Posisi kedua, ditempati Nasdem dengan 10 Kursi, disusul Gerindra 7 Kursi. Di urutan berikutnya ada PKB, PKS dan PAN yang sama-sama mendapatkan 6 kursi. 

BACA JUGA: Usai Antarkan MRK ke Senayan, Ketua Timses: Selanjutnya Gubernur Kalsel 2024

Sementara, PDIP dan Demokrat meraih 3 kursi. Sedangkan PPP hanya 1 kursi.

Berdasarkan data yang beredar, ada 55 caleg yang diprediksi kuat akan masuk Rumah Banjar (sebutan gedung DPRD Provinsi Kalsel).

Nama-nama tersebut:

Dapil 1: Suripno Sumas, Ilham Noor, HM.Rosehan NB, Hj Dewi Damayanti Said, Mustohir Arifin, Mustafa Zakir, Rais Ruhayat Bambang Yanto Permono 

Dapil Kalsel 2: Habib Fathan Husien, Jihan Hanifah, Hj.Mukarramah, Hj Syarifah Rugayah, Ahmad Sarwani, Mustaqim, Habib Umar Hasan Alie, Habib Umar Assegaf, Gusti Abidinsyah 

Dapil Kalsel 3: H. Achmad Maulana, H. Jahrian, H.Taufik Rahman, Sadam Husin Naparin

Dapil Kalsel 4: Habib Musa Assegaf, Habib Yahya Assegaf, H.Hatiyatie, Athailah Hasbi, H.Kartoyo, H.Iberahim Noir, Ardiansyah, Desi Oktavia Sari, Yudistira Bayu Budjang

Dapil Kalsel 5: H Hormansyah, Nor Fajri, H Supian HK, Halida, Noviasari, Dewi Raisha Aprilia, Harry Khairil, Umar Sadik, Firman Yusi, Habib M. Zen Bahasyim.

Dapil Kalsel 6: Yadi Mahendra, M.Alpiya Rakhman, H.Firmansyah, Syarifuddin, M.Yani Helmi, H.Burhanudfin, Rudini Aidi Salman, Adrizal

Dapil Kalsel 7: Dirham Zain, H Husnul Fatahillah, H.Zainudin, Gusti Iskandar SA, H.Rahimullah, Gusti Miftahul Hotimah, Habib Hamid Bahasyim, Agus Mulia Husin

BACA JUGA: Haul ke-4 Guru Zuhdi, Pemprov Kalsel Turut Berpartisipasi Dirikan Dapur Umum

Meski nama-nama tersebut sudah beredar, namun KPU Kalsel tidak bersedia memastikan sebelum ada penetapan resmi yang dijadwalkan pada 20 Maret 2024.

“Penetapan caleg terpilih dilaksanakan 20 Maret 2024 oleh KPU RI.  Nantinya, setelah penetapan akan diberi waktu tiga hari, jika ada ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi berarti yang ditetapkan KPU RI itu sudah sah,” jelas anggota KPU Kalsel, Muhammad Fahmi Failasopa. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama