Anggota Komisi III DPRD Kalsel HM Isra Ismail Sosialisasi Perda di Desa Abumbun Jaya

SOSIALISASI: Kunjungan Anggota DPRD Kalsel saat bersosialisasi - Foto Dok


HABARDIGITAL.COM, BANJAR - Relawan BPK Desa Abumbun Jaya Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar meminta tambahan peralatan kepada anggota Komisi III DPRD Kalsel HM Isra Ismail saat sosialisasi perda.

Permintaan itu menyusul wilayah Sungai Tabuk, merupakan wilayah yang rawan terjadi kebakaran. Apalagi, saat musim kemarau beberapa waktu lalu, wilayah Sungai Tabuk mendominasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

BACA JUGA: Antusias Ribuan Simpatisan, Prabowo: Masyarakat Kalsel Menambah Semangat Saya

Senada kepala desa setempat juga berharap wakil rakyat yang duduk di komisi yang membidangi instrastuktur dan pembangunan ini, juga menindaklanjuti keluhan mereka terkait infrastruktur seperti jalan atau jembatan yang memprihatinkan.


“BPK Abumbun Jaya mengharapkan bantuan dari Pemkab dan Provinsi untuk kemaslahatan BPK kami banyak kekurangannya di wilayah kami rentan kebakaran sehingga banyak peralatan yang kekurangan,” kata Muhrani, Relawan BPK.


“Harapan kami selaku pemerintah desa memohon dukungan dan bantuan dari beliau tuk pembbangunan Desa Abumbun jaya mudahan 2024 Desa Abumbun jaya lancar dalam pembangunannya kedepannya,” ucap Taufik Hidayat, Kepala Desa Abumbun Jaya.

“Ada beberapa hal yang disampaikan baik dari pembakal maupun dari BPK Desa Abumbun Jaya dimana pembakal mengharapkan saya anggota DPRD untuk memperjuangkan aspirasi yang ada di masyraakat yang berkaitan dengan pembangunan di desa ini saya selaku anggota DPRD Kalsel akan memperjuangkan harapan, yang disampaikan pembakal,” tutur HM. Isra Ismail, Anggota Komisi III DPRD Kalsel.

BACA JUGA: Caleg Golkar Dewi Said Bagikan Doorprize Hingga "BeHa" di Happy Poundfit

Selain menerima aspirasi masyarakat, dalam sosialisasi perda nomor 24 tahun 2008 tentang pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan di Kalimantan Selatan ini, anggota dewan Fraksi Golkar ini juga memberikan himbauan ke masyarakat, untuk menjaga lingkungannya dari aksi tangkap ikan ilegal, seperti menyetrum atau menebar racun. (hms/ak)

Lebih baru Lebih lama